Tambang Batu Bara Tuban Beroperasi Sebulan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Praktik penambangan batu bara di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Hal itu diakui, MS (35), pemilik tambang asal Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Tuban dihadapan penyidik Polres Tuban.

Sebelumnya tambang seluas 0,75 hektar itu berupa tambang pasir kwarsa, namun belakangan ternyata di dalamnya terdapat kandungan batu bara.  Mulai tanggal 21 Maret 2013 lalu, tambang tersebut memproduksi batu bara yang dikirim kepada pengepul di wilayah Jawa Tengah untuk bahan bakar industri.  

“Pengakuannya baru sekitar satu bulan ini,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (25/4/2013).

Dia jelaskan, lahan tambang batu bara tersebut mampu menghasilkan sekitar 100 ton dalam tiga hari. Penambangan yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut diangkut menggunakan truk, kemudian disetor ke pengepul yang ada di Jawa Tengah dan dijual kepada pelaku industri.

Polre Tuban saat ini telah menetapkan MS, pemilik tambang sebagai tersangka. Dia dituding menambang batu bara tanpa menggunakan ijin. Tersangka juga diketahui hanya menggunakan Ijin Usaha Produksi (IUP) pribadi, bukan menggunakan PT atau CV. Hanya sekedar memasang Papan bertuliskan CV dengan nama anaknya. Itupun dalam ijin tertulis, untuk melakukan penambangan pasir kwarsa, bukan batu bara.

Baca Juga :   Bikin Laporan Palsu Dirampok, Warga di Blora Dicokok Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas tidak melakukan penahanan terhadap MS. Alasannya, penanganan untuk kasus pertambangan membutuhkan waktu yang panjang. Di samping juga tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, dan tidak dikhawatirkan untuk penghilangan barang bukti.

“Tapi kita minta dia wajib lapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, MS diketahui telah melakukan penambangan batu bara di lahan miliknya. pria ini dijerat dengan pasal 40 UU no 4 tahun 2009, mengenai pertambangan mineral dan batu bara. ancamannya adalah hukuman 10 tahun pinjara atau denda sebesar Rp10 milyar. (edp)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *