SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
 Bojonegoro – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap, pendapatan dari sewa menyewa aset daerah tahun ini bisa meningkat. Terutama bagi aset daerah yang digunakan untuk industri minyak dan gas bumi (Migas).
“Selama ini, pendapatan yang ditarik dari kontrak sewa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) retribusi. Jadi, nilainya sangat kecil sekali,” ujar Sekretaris Komisi B, Lasuri, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (21/2/2017).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyoeti, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan bupati (Perbup) tentang nilai sewa menyewa aset daerah.
“Selama ini isi kontrak berbunyi sewa menyewa, namun tarifnya sesuai retribusi. Jadi sangat murah sekali,†tuturnya.
Ibnu, menjelaskan, bahwa selama ini belum punya besaran tarif sewa. Maka menggunakan Perda Retribusi tersebut. Sehingga, meski lokasi aset daerah berada di pinggir jalan raya, ditengah sawah, di pelosok desa, tarif yang ditentukan semua sama.
“Padahal, aset daerah sekarang ini ada yang dimanfaatkan untuk industrialisasi migas. Jadi sangat disayangkan jika tarifnya kecil,” tukasnya.
Kepala Badan Pendapatan Bojonegoro, Herri Sudjarwo, mengungkapkan, ada beberapa yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Diantaranya lahan di jalan veteran yang saat ini dimanfaatkan sebagai penampungan pipa milik PT Pertagas.
Kemudian, lahan di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu bekas kantor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), lahan di Jalan Diponegoro yang digunakan kantor PT BBS dan PT ADS, serta eks tanah bengkok yang dipakai pertanian warga.
“Nilai retribusi tanah kosong untuk industri sebesar Rp12.500 per meter,” pungkasnya.(rien)