SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu jawaban dan kepastian dari  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait mekanisme pemberian hak kelola (Participating Interest/PI) gas di Lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB).Â
“Kita sudah melayangkan surat kepada Menteri ESDM sejak Februari 2018,” kata Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro, Setyo Yuliono, di Kantor DPRD, Kamis (15/8/2018) kemarin.
Baca Juga :
Pertamina EP Cepu : Tidak Ada PI Gas di J-TBÂ
Dewan Sayangkan PT ADS Mundur dari J-TB
BKS dan PEPC Beri Keterangan Beda
PT SER Mundur, Pemkab Belum Cari Pengganti
Bupati Minta Kejelasan Aturan PI di J-TB
Menanti Dana Talangan PI Blok Tuban dari KKKS
Dengan adanya jawaban tersebut dapat diketuhi apakah nantinya akan menggunakan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen atau masih ketentuan yang lama. Sebab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), telah mundur dari keikutsertaanya di pengembangan Lapangan Gas JTB.Â
“Apakah nanti boleh menggandeng mitra lagi pengganti ADS dalam mengelola PI di JTB yang merupakan satu kesatuan di Blok Cepu,” jelasnya.
Menurut mantan Camat Gayam itu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan ada atau tidaknya hak kelola atau PI gas di J-TB. Oleh sebab itu, masih ada kesempatan Bojonegoro mendapatkan haknya dengan adanya pengeboran gas di JTB oleh Pertamina EP Cepu atau PEPC.(rien)