Exxon: Unitisasi Gas Jambaran Tidak Merugikan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil, Erwin Maryoto menegaskan, bila unitisasi Sumur Gas Jambaran, Blok Cepu, di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, dinilai secara bisnis tidak merugikan Mobil Cepu Limited (MCL). Meskipun dengan unitisasi itu nantinya operator Gas Jambaran akan beralih ke tangan PT. Pertamina EP Cepu.

“Tidak ada yang dirugikan. Semua kerjasama yang dibuat saling menguntungkan,” kata Erwin usai mengikuti dialog terbuka antara Kontraktor Lokal Bojonegoro, BP. Migas, MCL, dan kontraktor EPC 1, 2 dan 5 Banyuurip di Pendopo Malawopati, Rabu (14/3) kemarin.

Dia menjelaskan, sekarang ini, pembahasan unitisasi Gas Jambaran masih terus berlangsung antara MCL dengan Pertamina EP Cepu, BP. Migas dan pihak terkait. Hal ini untuk menemukan kesepakatan yang saling menguntungkan ke dua belah pihak. Mulai dari pergantian biaya yang sudah dikeluarkan MCL untuk kegiatan eksplorasi Gas Jambaran, pembangunan sarana pendukung, dan administrasi lainnya.

“Semua masih terus kita diskusikan bersama,” kata pria yang baru bergabung dengan ExxonMobil, induk semang MCL, mulai Januari 2012 lalu.

Baca Juga :   Eksploitasi Sumur ATW dan ATE Belum Jelas

Seperti diketahui, unitisasi ini dilakukan karena Sumur Gas Jambaran berada satu lamparan dengan Sumur Gas Tiung Biru (TBR) milik Pertamina di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, sehingga akan memudahkan dan menghemat biaya untuk proses eksploitasi. Lain itu, secara bisnis, baik Pertamina maupun ExxonMobil sama-sama memiliki saham 45 persen di Blok Cepu. Harapan pemerintah, bila Gas Jambaran dikelola Pertamina EP Cepu akan lebih cepat dilakukan eksploitasi karena MCL tengah fokus pada proyek pengembangan penuh lapangan minyak Banyuurip.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *