Kabag Hukum Sebut Untungkan Beberapa Orang

Faisol Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Adanya dugaan mark up pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D di Kecamatan Temayang, Kabupaten Jawa Timur, sebesar Rp1,46 miliar disebut-sebut telah menguntungkan beberapa orang. 

“Ya ada mark up harga yang menguntungkan di beberapa orang saja,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol kepada suarabanyuurip.com Jumat (6/7/2018) lalu.

Hanya saja ketika ditanya siapa saja beberapa orang yang dimaksud tersebut, Faisol enggan menyebutkannya. 

Namun demikian, dari penelusuran suarabanyuurip.com tentang aturan pengadaan lahan bagi kepentingan umum, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum harus dibentuk panitia pengadaan tanah (P2T) susunan keanggotaannya harus sesuai dengan ketentuan  Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007, dan dibentuk Sekretariat beserta susunan keanggotaan dengan Surat   Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah. 

Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan, Gubernur dapat mendelegasikan kepada bupati/walikota untuk membentuk Tim pengadaan tanah yang kemudian dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Baca Juga :   Dua PNS dan Satu Honorer Tertangkap Pungli

Faisol mengungkapkan, meski dalam  pengadaan tanah tersebut, pemkab sudah melalui penilaian dari tim appraisal, namun tidak menutup kemungkinan ada celah merugikan negara. Karena, audit tidak saja dilakukan diatas meja tapi juga dari faktor lainnya. 

“Jadi, yang kena temuan BPK itu ya harus menjalankan rekomendasi dengan mengembalikan kerugian negara. Sementara peralihan hak itu nanti ada prosesnya sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Bojonegoro, Sunaryo Abu Main, menduga terjadinya mark up pengadaan tanah untuk RSUD Tipe D di Kecamatan Temayang ini karena adanya konspirasi antara oknum pejabat Pemkab dengan oknum DPRD Bojonegoro.

Alasan yang memperkuat duagaan tersebut, menurut Mbah Naryo, sapaan akrabnya, karena pengadaan tanah telah dianggarkan di APBD, sehingga secara otomatis pembahasannya melalui tim badan anggaran (Banggar) eksekutif dan legeslalif.  Sedangkan untuk mentukan pagu harga obyek tanah patokannya adalah nilai jual objek pajak (NJOP). 

“Kok sampai ada kerugian Rp1,4 miliar, itu berarti ada indikasi konspirasi para pihak. Ini perlu diusut,” tandasnya.

Ditambahkan, jika itu temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) dan diberikan catatan tidak wajar harus di kembalikan ke kas negara.  

Baca Juga :   Polsek Gayam Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

“Apa bila tidak bisa mengembalikan maka masuk merugikan negara, dan bisa dijerat  UU Tipikor,” pungkas Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) Kabupaten Bojonegoro itu. (rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *