Kejari Panggil Saksi FK PNPM

SuaraBanyuurip.com -  Ririn W

Bojonegoro -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur terus melakukan penyelidikan secara intensif dugaan perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tahun 2012 senilai Rp 957 juta.

Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi itu kini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Sesuai dengan keterangan yang diberikan 8 saksi sebelumnya, dana PNPM tahun 2012 tidak pernah disalurkan pada 19 kelompok yang terbentuk.

Kasi Intellijen Kejari Bojonegoro, Nursiwan Syahrul, mengatakan, dari hasil penyelidikan  dana PNPM itu tidak disalurkan kepada penerima, akan tetapi ditampung oleh Kepala Desa Sambong, Mundjiatun, yang juga sebagai tersangka kasus dana jaring aspirasi masyarakat( Jasmas) yang sekarang ini sudah mendekam di penjara.

“Hari ini kami memanggil 6 saksi, 2 diantaranya petugas PNPM Kabupaten,” jelasnya kepada www.suarabanyuurip.com, Jum’at (8/3/2013).

Dijelaskan, dugaan sementara dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp599.631.200 dari total Rp 957.000.000. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 19 kelompok simpan pinjam yang sudah terbentuk secara administrasi dan verifikasi.

Baca Juga :   Pasar Gembong Jadi Langganan Maling

“Tetapi setelah uang diserahkan petugas PNPM kecamatan ternyata uang dikumpulkan kepada Kades,” ungkap Nursiwan.

Ditambahkan, jika masih perlu dilakukan penyelidikan pihak Kajari akan memanggil saksi lagi. Akan tetapi jika pidananya sudah jelas tidak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Terpisah, Kepala Bidang Fasilitator Keuangan (FK) PNPM Kabupaten Bojonegoro, Adib Wirahusnawan, usai bersaksi mengatakan, dalam laporannya ke Kejari dirinya menyerahkan laporan tingkat tunggakan atau tingkat pengembalian dana yang berlangsung lebih dari 3 bulan.

“Ada indikasi penyelewengan dana karena hampir 3 bulan menunggak,” jelas pria asal Malang ini.

Dipaparkan, tujuan pemberian dana PNPM ini  untuk pemberdayaan masyarakat, tapi uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi karena masing-masing pengurus kelompok simpan pinjam perempuan dan ekonomi produktif mengaku tidak menerima dana tersebut.

“Kami melakukan konfirmasi ke kelompok yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Badan Pemeriksa Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK),” tegas Adib.

Sebelum Mudjiatun ditahan karena kasus Jasmas, tidak ada kelompok yang melaporkan adanya dana fiktif itu. Namun setelah tersangka ditahan kasus itu mencuat. Kondisi itu mengagetkan UPK PNPM karena saat pembayaran angsuran dilakukan oleh masing-masing ketua kelompok,sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali.

Baca Juga :   Polisi Terus Selidiki Temuan Tengkorak Manusia di Hutan Mundu

“Saat pencairan dahulu memang diambil oleh Kades, tetapi harus melalui musyawarah desa. Setelah angsuran dimulai juga dilakukan masing-masing ketua kelompok,” imbuhnya.

Untuk diketahui kasus ini terungkap dari laporan pengurus yang tidak menerima dana PNPM. Padahal, seharusnya dana bergulir tersebut digunakan dapat untuk kesejahteraan kelompok masyarakat. (rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *