Kejati akan Umumkan Tersangka Baru, Kasus Korupsi Program Upsus Siwab

Disnaikkan

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno 

Blora – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), besok bakal umumkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018 dibawah naungan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora.

Setelah sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabupaten Blora, Wahyu Agustini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng.

Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, menyampaikan satu tersangka jabatannya berada di bawah Kepala Dinakikan. 

“Kalau tidak ada halangan, besok akan kami umumkan satu tersangka lagi,” ujarnya, Selasa (8/10/2019), saat salah wartawan Blora menghubungi melalui ponselnya.

Terkait pengamanan tersangka dalam kasus itu, dia mengaku masih menunggu penyidikan.

“Sementara ini belum. Kami lihat dulu keperluan dari penyidik.Kalau diperlukan kami amankan,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, besok (9/10/2019) Kejati Jateng juga memanggil 5 orang di lingkungan Dinakikan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Diantaranya, Joko Setyo Untoro, drh. Rohmat, Teguh Santoso, drh.Rasmiyana, dan Yuli Sutarti.

Baca Juga :   Waspadai Kebakaran Wilayah Hutan

Sebagai mana diketahui, dari total Rp2 milyar dana upsus siwab yang dikucurkan kementerian, senilai Rp.670 Juta diantaranya dikumpulkan untuk keperluan lain diluar program tersebut.

“Rp120 juta untuk jalan-jalan, sisanya kepentingan pribadi,” jelasanya.

Sementara, dari Kejati Jateng, terus melakukan penyidikan kasus tersebut hingga tuntas dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *