SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Kontrak baru Blok Tuban telah berlaku efektif pada Minggu, 20 Mei 2018 kemarin. Pengefektifan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kontrak yang sudah diteken 20 April lalu.
Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku operator mengatakan kontrak dua blok tersebut menggunakan skema gross split. Penyerahan Wilayah Kerja Terminasi Tuban merupakan salah satu langkah strategis perusahaan, dalam mengamankan pasokan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional.
â€Di Blok Tuban, Pertamina dan PetroChina sebelumnya membentuk JOB Pertamina PetroChina East Java,†ujar Gunung Sardjono Hadi dalam keterangan resminya pada Senin (21/5) kemarin yang diterima suarabanyuurip.com.
Kontrak blok ini berakhir 28 Februari 2018 lalu. Setelah itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pengelolaan sementara Blok Tuban selama enam bulan, atau hingga kontrak baru ditandatangani.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1793 K/12/MEM/2018, kontrak baru Blok Tuban memiliki jangka waktu 20 tahun. Pembagian bagi hasil minyaknya untuk pemerintah 44% dan kontraktor 56%. Sementara gas pemerintah 39% dan kontraktor 61%.
Saat ini Pertamina memiliki 100% hak kelola di blok tersebut. Kendati demikian, dari jumlah 100% hak kelola itu, Pertamina wajib memberikan 10% hak kelola kepada pemerintah daerah. Hal ini mengacu Permen ESDM 37 Tahun 2016.(Aim)