Lima Napi di Bojonegoro dapat Remisi

Kepala Lapas Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Bersamaan perayaan Hari Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memberikan remisi (pengurangan masa hukuman tahanan) terhadap para nara pidana (Napi) yang beragama Nasrani.

Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, mengatakan, sebelumnya Lapas Bojonegoro telah mengusulkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 15 napi untuk diberikan remisi.

“Namun dari pengajuan itu yang disetujui lima orang,” ujarnya Senin (24/12/2012).

Hendra menerangkan, remisi diberikan kepada napi yang sudah menjalani hukuman di Lapas selama lebih dari enam bulan dan dinilai berkelakuan baik. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi bagi Nara Pidana. 

“Yang mendapat remisi dari beragam yang terlibat kasus kriminal.Mulai dari pencurian, penipuan dan perjudian,” tuturnya.

Kelima napi itu, lanjut dia, ada yang mendapat remisi selama 30 hari dan 15 hari. Sedangkan untuk kasus korupsi belum ada Nara Pidana yang mendapat remisi.

Sementara itu, diseluruh Jawa Timur total sedikitnya terdapat 116 napi atau tahanan yang mendapat remisi pada perayaan Natal tahun ini.(roz).

Baca Juga :   Perusahaan Arogan Sopir DT Demo

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *