Minta Penetapan Wilayah Pertambangan Dipercepat

rapar koordinasi dinas perijinan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Badan Perijinan Bojonegoro mengumpulkan para pengusaha lokal dan konsultan di Kabupaten Bojonegoro untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP (ijin usaha pertambangan) Baru sampai dengan ditetapkannya Wilayah Pertambangan.

Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo menjelaskan, Dirjen ESDM telah mengajukan surat persetujuan Wilayah Pertambangan kepada  DPR RI namun hingga sekarang ini belum ditetapkan.

“Karena itu tadi kita membahas bersama untuk menetukan konsep selanjutnya. Agar khusus untuk Bojonegoro dapat melanjutkan perijinan IUP Baru,” jelas Bambang usai melakukan Rapat Koordinasi pada Jumat pagi (08/06/2012).

Pertimbangan Bambang, di Bojonegoro, sekarang ini banyak sekali proyek yang menggunakan pertambangan galian C seperti tanah urug, pedel dalam volume besar. Semisal proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, yang sedang melakukan pengurukan lahan pertanian seluas kurang lebih 600 hektare untuk menunjang produksi penuh 165 ribu barel per hari (bph) daalam memenuhi target minyak nasional sebesar 1 juta berel per hari.

Baca Juga :   Truk Tangki Kondensat Dihentikan Pemiliknya

“Selain itu juga ada proyek nasional pembangunan rel jalur ganda atau Double Track yang pastinya juga menggunakan tanah urug dan pedel juga,” papar mantan Camat Ngasem ini.

Menurut Bambang,  dalam  pengambilan gundukan gundukan tanah atau pengeprasan disatu sisi bisa menciptakan lahan pertanian baru dan menyerap tenaga kerja disekitarnya. Sehingga  selain tanah urugnya untuk kegiatan proyek, lahan yang ditinggalkan memberi manfaat .

“Ini juga akan menopang pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro. Dan itulah yang menjadi dasar pertimbangan kita agar pengambilan bahan galian C tetap dilaksanakan,” imbuhnya.

Munculnya surat edaran dari Dirjen Kementerian ESDM itu, tambah Bambang, telah membuat pengusaha Bojonegoro yang melakukan usaha pertambangan kecewa. Karena dengan surat edaran tersebut secara otomatis seluruh kegiatan Galian C dilarang sebelum ijin turun.

“Maka dari itu,saya meminta para pengusaha lokal ini untuk membuat surat yang berisi kesepakatan agar Wilayah Pertambangan segera diterbitkan oleh pusat. Kalau perlu menuju langsung ke DPR RI yaitu Komisi 7 agar dipercepat atau diberikan ijin khusu karena saya tidak ada wewenang untuk memberikan ijin,” pungkas Bambang. (suko)

Baca Juga :   Pertemukan Pengusaha Lokal dengan Kontraktor EPC Banyuurip


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *