Pemilik Lahan Blok Cepu Sebut Ada Pelanggaran HAM

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kritikan terhadap penyelenggaran Festival Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (30/11/2016), kembali mengemuka. Kali ini, kritikan tersebut disampaikan salah satu pemilik lahan Lapangan Migas Banyuurip, Blok Cepu, yang belum dibebaskan. 

Dia adalah Ali Mukarom. Warga Desa Malo, Kecamatan Malo, itu memiliki lahan seluas 4300 meter persegi yang berada di dalam lokasi Lapangan Minyak Banyuurip.  Saat ini lahan milik Ali Mukaron dipagari kawat karena di sekitarnya telah berhasil dibebaskan.

Belum dibebaskannya lahan tersebut karena Ali Mukarom dinilai meminta harga di atas kewajaran yakni Rp 3 triliun. Selain itu dia juga meminta kompensasi sebesar Rp100 miliar.

Dasar permintaan kompensasi yang digunakan Ali Mukarom adalah merujuk UU No.2/ 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum yakni pasal 35 dan 36. Selain itu, juga mengacu pada UU No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat 1.

Kepada suarabanyuurip.com Ali Mukarom mengatakan, pemagaran terhadap lahannya telah melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Karena dengan pemagaran itu dirinya tidak lagi dapat menggarap lahan tersebut.

Baca Juga :   Minta Dipekerjakan, Lima Warga Datangi Proyek Pipa

“Sampai saat ini saya belum mendapat keadilan atas tanah saya,” kata Ali Mukarom.

Ali Mukarom mengaku, jangankan untuk menggarap lahannya, untuk melihat tanahnya saja yang berada di dalam lokasi Lapangan Migas sekarang ini cukup sulit karena harus melalui aturan njelimet.

“Tidak sebebas dulu. Padahal itu kan tanah saya,” gerutunya.

Karena itu dirinya menyayangkan adanya festival HAM di Bojonegoro. Menurut dia, kegiatan tersebut tidak mencerminkan adanya sikap dari pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun Negara dalam melindungi hak asasi warga.

“Dalam kasus ini ada kelalaian Negara dalam melindungi hak asasi individu yang menimpa pada saya,” tegasnya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, M.  Imdaddun Rahmad mengakui jika pihaknya menerima dua pengaduan tentang permasalahan lahan untuk proyek migas di Bojonegoro. Yakni pengambilalihan lahan, dan belum adanya kesepakatan harga yang ditawarkan antara pemilik lahan dengan perusahaan migas.

“Belum ada kesepakatan, masih kita mediasikan,” kata Imdaddun Rahmad saat menjadi nara sumber dalam dialog “Kerawanan Sosial Kaitannya dengan HAM dan Korporasi Kota Migas Bojonegoro” yang diselenggarakan Universiat Bojonegoro (Unigoro) Juni lalu.

Baca Juga :   PEPC Tunggu Persetujuan Menteri ESDM

Sebelumnya, Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Bojonegoro juga menyayangkan festival HAM di Bojonegoro. Karena masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah ini. Salahsatunya meningkatkanya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya. (rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *