Polisi Tilang Pelajar SMP di Depan Mapolres Tuban

Pelajar SMP Tuban kena tilang

SuaraBanyuurip.com – Ali Imron

Tuban – Beberapa pelajar SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi saat melintas di depan Mapolres Tuban Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban. Pelajar berseragam putih biru tersebut ketilang, gara-gara belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Saya belum punya SIM,” ujar salah satu pelajar yang enggan disebut namanya kepada suarabanyuurip.com, saat ditemui di depan RSUD Tuban, Sabtu (14/7/2018).

Dia juga enggan menyebut dari sekolah mana. Kendati demikian, di bahu kanannya terlihat jelas dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tuban yang berada di Jalan Kalijaga Tuban sekitar GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.

Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar mengatakan, operasi rutin ini terus dilakukan guna meminimalsir jumlah kecelakaan di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) Sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas.

“Kami terus mengedukasi masyarakat termasuk pelajar untuk melengkapi SIM, STNK, pakai helm, dan patuhi rambu saat berkendara,” sergah Eko.

Terhitung mulai awal Januari hingga pertengahan Mei 2018. jumlah laka di Tuban mencapai 405 kejadian. Dari jumlah tersebut, yang mengalami luka ringan ada sebanyak 561 orang, luka berat sebanyak 11 orang, meninggal dunia 76 orang. Sedangkan untuk jumlah kerugian cukup banyak sekira Rp 1,3 Miliar.

Baca Juga :   GCI Tak Bayarkan Iuran BPJS Karyawan

“Yang paling banyak laka kendaraan sepeda motor, setelah itu baru kendaraan roda empat atau lebih,” jelasnya.

Pihak kepolisian sendiri, di tahun 2017 silam sudah menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan melalui terbitnya Surat Edaran (SE) 420/135/414.101/2107 yang ditandatangai Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Tuban, Sutarno.

Dalam SE yang merujuk surat Kapolres Tuban nomor B/30/1/2017/Satlantas tanggal 7 Januari 2017 disebutkan, bahwa siswa SMP sederajat belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur. Hal ini sesuai dengan pasal 81 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Peristiwa yang dialami pelajar SMP ini, belum mendapat respon dari Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Nur Khamid maupun Kabid SMP, Sutarno. Begitupula dengan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, dan manajemen SMPN 3 Tuban. Pesan yang dikirimkan Suara Banyuurip kepada mereka belum dibalas.(Aim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *