Polres Bojonegoro Himbau Pengunjuk Rasa Taat Aturan

Kapolres Bojonegoro AKPB Ary Fadli

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk memberikan informasi kepada warganya tentang tata cara menyampaikan aspirasi (berunjuk rasa) 

“Unjuk rasa itu boleh, tapi harus tahu aturan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (20/9/2018). 

Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Demonstran hendaknya mengikuti aturan, jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.

Selama ini unjuk rasa yang terjadi di Bojonegoro tidak hanya terkait dengan kegiatan industrialisasi migas, tetapi juga persoalan umum lainnya. 

“Himbauan ini bukan hanya untuk unjuk rasa di wilayah sekitar migas, semuanya,” tegas Kapolres. 

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharma, Nasir, menyatakan, sebelum unjuk rasa selalu berkoordinasi dan melaporkan terlebih dahulu ke kepolisian. 

“Apakah itu menutup jalan, atau tidak, ya pastinya koordinasi dulu dengan pihak keamanan,” pungkasnya.(rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Baca Juga :   Sayangkan Kontraktor Tak Peduli Tempat Ibdah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *