SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Status lahan fasilitas produksi pertama (Early Production Facility/EPF) Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, yang sebelumnya diklaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, ternyata bukan asset daerah.
“Jadi lahan itu bukan milik Pemkab,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Herry Sudjarwo kepada suarabanyuurip.com, Kamis (16/11/2017).
Penegasan Herry ini merupakan ralat dari komentarnya sebelumnya yang menyatakan jika lahan yang disewakan dengan nilai Rp300 ribu per meter per tahun kepada operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), itu adalah milik Pemkab Bojonegoro.
Baca Juga :Â
Lahan EPF Blok Cepu Milik Pemkab Bojonegoro
Komisi A Kaji Nilai Sewa EPF Blok Cepu
Pemdes Gayam Tak Miliki Dokumen Kontrak Sewa EPF
Forkomas Ba-Ja : KPK Harus Usut Sewa Tanah EPF Blok Cepu.Â
Ditanya siapa pemilik lahan bekas EPF yang masa sewanya habis sejak tahun 2015 itu, Herry mengaku tidak tahu-menahu. Bahkan sampai sekarang pihaknya belum diketahui siapa wajib pajaknya.Â
“Kalau WPnya EMCL, berarti bayar pajaknya ke pusat, kalau bukan masuk daerah,” pungkasnya.Â
Dari data yang ditunjukkan kepada suarabanyuurip.com, ada dua aset milik Pemkab Bojonegoro yang disewakan kepada PT BBS. Yakni di Jalan Diponegoro, Kecamatan Bojonegoro, yang saat ini ditempati untuk perkantoran oleh PT BBS, serta The Resident bekas perkantoran EMCL di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.Â
“Untuk tahun 2015 hingga 2016 PT BBS wajib membayar retribusi sewa di dua tempat itu. Sedangkan tahun ini hanya yang ditempati saja,†imbuhnya.
Sementara itu, Humas dan Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya dikonfirmasi masalah status lahan EPF belum memberikan konfirmasi. Pesan pendek yang dikirim suarabanyuurip.com belum ada balasan hingga berita ini diterbitkan.  (rien)