SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu mengklaim jika sumur minyak tua bekas dikelola Kokaptraya yang kemudian dikerjasamakan dengan LPPM UPN Jogjakarta, tidak masuk dalam definisi sumur tua. Hal itu disampaikan Legal and Relations PEP Asset IV Field Cepu, Sigit Dwi Aryono, saat dihubungi suarabanyuurip.com melalui ponselnya, Rabu (3/6/2015).
 “Sumur-sumur itu tidak masuk dalam kategori definisi sumur tua,” tegas Sigit.
Sehingga, dalam pengelolaan sumur tersebut tidak perlu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008. Â Sigit juga tidak menampik, pengajuan ijin pengelolaan sumur minyak yang diajukan BUMD Blora, adalah sumur yang saat ini dikelola LPPM UPN Jogjakarta yakni sumur eks Kokaptraya.
“Ijin yang ajukan BUMD Blora untuk mengelola sumur tua salah sasaran. Karena sumur itu bukan sumur tua,†kata Sigit.
Sementara itu, Plt Direktur BUMD Blora PT Blora Patra Energi (BPE), Chistian Prasetya, menganggap bahwa sumur yang dikelola UPN Jogjakarta saat ini adalah sumur tua. “Karena sumur itu adalah peninggalan belanda,” kata dia.
Pihaknya juga mmengaku bahwa ijin pengelolaan sumur tua di Blora yang selama ini diperjuangkan telah mendapat penolakan. “Surat Pertamina EP tanggal 18 Mei 2015. Itu surat penolakannya,” tandas Christian.
Namun demikian, pihaknya merasa lega karena selama ini telah digantung Pertamina. “Setidaknya ada keputusan yang jelas dan kami sudah melakukan perjuangan,†pungkasnya. (ams)