Wabup : DBH Migas Akan Diatur Pemkab

Wabup Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein, berjanji pemerintah kabupaten akan mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, apabila Sumur Sumber, yang ada di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, jadi berproduksi.

“DBH yang diterima akan diatur Pemkab Tuban,” tegas Noor Nahar Hussein, saat ditemui dilokasi pengeboran Sumur Sumber, Rabu (12/6/2013).

Dia katakan, belum ada aturan dalam pengucuran DBH di desa penghasil. Aturan yang ada, pembagian DBH hanya sampai pada tingkat pemerintah daerah. Untuk itu Pemkab berjanji akan mengatur DBH, apabila sudah masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tuban.

“Aturan yang ada DBH itu hanya sampai pada Pemda, setelah dihitung Kemenkeu akan dimasukkan kedalam APBD,” papar Noor Nahar Hussein, menanggapi permintaan warga Desa Sambonggede, yang melakukan pemasangan spanduk berisi permintaan DBH bisa sampai kedesa penghasil.

Pemda juga berjanji tidak akan menutup mata dan memperhatikan warga ring 1 sumur sumber. Karena mereka yang terdampak secara langsung apabila pengeboran sumber ini terus berlanjut.

Baca Juga :   MCL Bantah Tak Koordinasi dengan Pemdes

“Kita tidak boleh menutup mata, karena mereka adalah rakyat yang terkena dampak langsung dari pengeboran disini,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pemuda asal Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, memasangan spanduk disekitar jalan menuju pengeboran sumur sumber yang ada di desa setempat. Mereka minta, agar DBH Migas bisa diberikan hingga sampai ke desa penghasil maupun desa ring 1 dari sumur tersebut. (edp)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *