Warga Akan Laporkan Pencurian Plang Penolakan Pembebasan Lahan Kilang Tuban

Warga Akan Laporkan Pencurian Plang Penolakan Pembebasan Lahan Kilang Tuban

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Tuban – Warga pemilik lahan menyayangkan tindakan aparat gabungan -Satpol PP, TNI dan Polisi- yang melakukan pembongkaran gapura dan pencabutan plang penolakan pembebasan lahan untuk pembangunan New Grass Root Refinery (NGGR) atau Kilang Tuban di Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (5/11/2019) siang tadi.

Warga Desa Wadung, H. Didik menegaskan, dirinya bersama pemilik lahan lainnya akan tetap mempertahankan tanah mereka. Sekalipun petugas telah membongkar gapura dan mencabuti plang tanah tak dijual di tanah warga.

Sebab, lanjut Didik, tanah yang masuk peta pembebasan lahan Kilang Tuban merupakan tanag produktif sebagai sumber penghidupan untuk bisa diwariskan anak cucu.  

“Kalau sumber penghidupan dijual ke Pertamina berarti sama dengan warga dimelaratkan,” tegasnya.   

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Warga Wadung dan Sumurgeneng, Soewarto Darmandi menilai tindakan aparat gabungan tersebut sudah masuk tindak pidana karena masuk ketempat orang lain dan mengambil plang milik warga. Oleh karena itu, lanjut dia, warga berencana melapor telah kehilangan ke Polres Tuban.

Baca Juga :   Avour Jambon Jebol, 20 Rumah Terendam

“Perbuatan mengambil tanpa ijin yang berhak adalah mencuri,” tandas Mbah Warto, panggilan akrabnya. 

Mantan Jaksa itu mengingatkan, sekalipun Pertamina sudah pegang penetepan lokasi Kilang Tuban, namun perlu diketahui bahwa Makamah Agung (MA) – yang memenangkan kasasi atas gugatan warga – hanya memutus tentang keabsahan prosedur pembuatan penlok. Bukan memutus substansi pengadaan tanahnya itu untuk kepentingan umum atau bukan. 

Sebab, sesuai penjelasan pasal 7 ayat 2 UU No.2 tahun 20012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lanjut Mbah Warto, Kilang Tuban apabila dibangun di Kecamatan Jenu tidak bisa dikategorikan untuk kepentingan umum. Sebab di wilayah tersebut tidak ada kegiatan eksplrasi maupun eksploitasi migas. Sehingga masyarakat tidak bisa dipaksa untuk menjual tanah pada Pertamina.

“Ibarat sebuah SIM yang secara prosedur dimiliki secara syah tapi secara substansi SIM A untuk mobil kecil, SIM B untuk mobil besar, dan SIM C untuk sepeda motor. Karenanya saya minta hentikanlah bentuk-bentuk pemaksaan semacam ini,” pungkas Mbah Warto. 

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, menegaskan, pembongkaran gapura dan pencabutan plang ini terpaksa dilakukan petugas karena tulisan yang pasang warga bersifat provokasi.

Baca Juga :   Sepakati Pembagian Naker Tak Mengacu Ring

“Apalagi itu dipasang di tempat umum. Jadi kita tertibakan,” ujarnya.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *