Warga Ngunut Tuntut Kompensasi Penggunaan Lahan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Beberapa warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mempertanyakan kompensasi penggunaan lahan mereka yang digunakan jalan poros kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Salah satu perwakilan warga Desa Ngunut, Rustam, mengungkapkan, pada tahun 2012 lalu perwakilan warga telah mengirimkan surat ke DPRD untuk mengadukan nasib 99 Kepala Keluarga (KK) di Desa Ngunut yang tanah dimanfaatkan untuk jalan oleh Pemkab Bojonegoro sejak tahun 1977. Isi surat tersebut adalah meminta kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.

“Juga kepada operator Blok Cepu Mobil Cepu Limited (MCL) untuk memberikan ganti rugi terkait pemanfaatan tanah selama ini,” tegasnya.

Dia menerangkan, tanah warga selama berpuluh –puluh tahun telah dimanfaatkan diantaranya jalan sepanjang 900 meter dengan lebar 8 meter dan juga penanaman pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bojonegoro. Akan tetapi setelah dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama dikembalikan begitu saja, tanpa ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik lahan.

Baca Juga :   Nilai Tax Amnesty Kanwil Belum Diputuskan

“ Warga tidak menuntut penggantian tanah, namun kompensasi dari penggunaan tanah warga selama 35 tahun sejak 1977 silam. Sedangkan masalah penanaman pipa, warga minta pembayaran dispensasi sebesar 50% dari pemanfaatan sumber air di desa tersebut,” tegas Rustam.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Suyuthi, mengatakan, jika surat tersbut memang telah masuk kesekretariat DPRD pada bulan Oktober 2012 lalu. Akan tetapi karena padatnya jadwal seperti pembahasan PAPBD 2012, KUA PPAS 2013, LPPL Malowopati dan masih banyak lagi agenda, membuat permasalahan tersebut menjadi tertunda.

“Banmus (Badan Musyawarah) saat ini masih menjadwalkan hearing dengan pihak-pihak terkait seperti Pemkab Bojonegoro, Pemerintah Desa Ngunut, warga dan tentu saja instansi yang bergerak di bidang pertanahan untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

Sementara itu, Public and Government Affairs, Manager MCL, Rexy Mawardijaya, saat disinggung terkait ganti rugi lahan yang terpakai di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, menyarankan, agar mengkonsultasikan kepada pihak yang berwenang.

“ Pada waktu itu MCL menggunakan jalan tersebut untuk mendukung kegiatan pemboran eksplorasi di wilayah Alas Tua dan sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro termasuk sosialisasi ditingkat desa. Namun begitu kami tetap menjalankan program Corporate Sosial Responbility (CSR) disana,” imbuh Rexy. (rien)

Baca Juga :   Polisi Tutup Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cepu

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *