SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â Warga terdampak proyek Kilang NGRR Tuban di Kecamatan Jenu akan mengikuti saran Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan menyalurkan aspirasi penolakannya melalui tulisan. Surat yang berisi aspirasi dan galangan tanda tangan tersebut, akan dikirimkan ke 26 instansi termasuk di dalamnya Presiden RI, Gubernur Jatim, dan Bupati Tuban.
“Ada 2.000 lebih warga yang menolak berdirinya Kilang di Kecamatan Jenu,” ujar salah satu warga Desa Wadung, Ali Masduqi, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (15/1/2019).
Diantara aspirasi warga penolak Kilang NGRR yaitu, trauma penggusuran yang diwariskan era Orde Baru tahun 1986 silam. Kedua, pendidian kilang patungan Pertamina-Rosneft Rusia dengan mayoritas saham Pertamina bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
Dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2012 disebutkan yang dimaksud dengan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi haruslah memiliki keterkaitan yang erat dengan usaha hulu Migas.
Meskipun kilang minyak merupakan infrastruktur Migas, namun dalam pasal 7 ayat (2), menurut Agung, haruslah terkait erat dengan hulu Migas. Sedangkan di Kecamatan Jenu tidak ada kegiatan yang dimaksud baik berupa eksplorasi maupun eksploitasi Migas.
Sehingga rencana pembangunan Kilang NGRR Tuban tidak termasuk dalam kualifikasi rencana pembangunan untuk kepentingan umum. Apabila dipaksakan untuk tetap dilaksanakan, maka pembangunan kilang minyak merupakan pembangunan yang melanggar hukum.
Kabag Tata Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Mardiana, meminta warga untuk menyampaikan aspirasinya melalui tulisan kemudian dikirimkan ke tim. Harapannya aspirasi warga bisa dikaji kemudian dicarikan solusi yang terbaik.
“Sekarang baru tahap awal penetapan lokasi dan partisipasi warga kami butuhkan untuk menyukseskan proyek,” sambung perempuan ramah dalam sosialisasi dan konsultasi publik Kilang NGRR Tuban pada Kamis (10/1/2019).
Berdirinya Kilang NGRR Tuban akan berpijak di lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurang lebih 348 hektare, lahan tanah masyarakat dan desa seluas kurang lebih 384 hektare, dan lahan perhutani 109 hektare dan luas total 841 hektare. (aim)