Antisipasi Bahaya di Ruang Terbatas, PPSDM Migas Gelar Pelatihan Bagi Pekerja Migas

Pekerja migas sedang mengikuti pelatihan untuk mengantisipasi bahaya di ruang terbatas yang diselenggarakan di PPSDM Migas.
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Blora - Industri minyak dan gas bumi (Migas) membutuhkan personel yang ahli untuk memasuki Confined Space atau ruang terbatas. Beberapa contoh ruang terbatas adalah tangki penyimpanan, bunker, Gudang penyimpanan bahan – bahan tertentu, container dan lain sebagainya.
Mengingat pentingnya hal itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) subsektor migas mengadakan pelatihan dan dilanjutkan sertifikasi komptensi Confined Space Entry hampir di setiap bulannya.
Restu Anditomo, salah satu pengajar di pelatihan ini menjelaskan pentingnya pemahaman tentang ruang terbatas.
“Ruang terbatas adalah ruangan yang memungkinkan pekerja untuk masuk dan bekerja di dalamnya tetapi mempunyai akses masuk dan kaluar yang terbatas dan pada dasarnya tidak di desain untuk tempat kerja dalam waktu yang lama. Mengapa seperti itu? Karena pada ruangan ini mempunyai potensi untuk menimbulkan bahaya dari adanya bahan kimia dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya,” terangnya ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Senin (13/2/2023).
Ia menambahkan kurangnya ventilasi juga dapat memperparah kondisi ini. Oleh sebab itu, ada Langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan dilakukan sebelum memasuki ruang ini.
“Tujuannya tentu saja agar personel yang bekerja di ruang terbatas ini dapat bekerja denga naman dan mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan target yang ditentukan,” tutupnya.
Materi yang diberika selama dua hari pelatihan beberpaa diantaranya adalah Regulation and Philosophy of CSE, Atmospheric Hazard & Monitoring and Isolation, Hazard Identification, Risk Assessment, Permit System, Breathing Apparatus, Emergency and Rescue, dan Praktik Confined Space Entry.(adv/suko)
BERITA TERKAIT
6 Embung di Bojonegoro Akan Dinormalisasi
Penyakit LSD Serang Ternak Sapi di Bojonegoro, Lebih Bahaya dari PMK
Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro
Sebut Energi Berkelanjutan Jadi Prioritas
Tren Perusahaan Migas Besar Dunia Begeser ke Investasi Energi Baru Terbarukan
Eksplorasi di Area Terbuka, SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Jalin Kerjasama
Periode April-Juni 2023 Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Tetap
THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan April, Gaji ke 13 Juni
Tak Dibayar, Lamin Bantu Atur Arus Lalu Lintas di Pertigaan Tobo
Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi Tanah
Lewat Talkshow Radio, IDFoS Indonesia Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi
Bioetanol Bakal Didirikan di Kawasan Peruntukan Industri Gayam Bojonegoro
Perawatan Jalan di Bojonegoro Telan Rp 8,8 Miliar, Usai Lebaran Mulai Tender
Meningkat Dibanding 2021, Pendapatan PT ADS dari PI Blok Cepu Capai Rp 147 Miliar
PPDB Tingkat SMP di Bojonegoro Dibuka Melalui 4 Jalur
Pembagian Laba PI Blok Cepu 2022 : Pemkab Bojonegoro Terima Rp 147 M, PT SER Rp 441 M
SKK Migas Komitmen Pertahankan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan
BKS Blok Cepu Lifting Mandiri 100 Ribu Barel Per Bulan
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Diajukan dan Ditambah Satu Hari Libur
406 PPKS di Bojonegoro Terima Bantuan dari Kemensos
PPSDM Migas Beri Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur