UMK Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.079.568, di Bawah Tuban dan Lamongan

23915
SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2021 kemarin. Besaran UMK Bojonegoro yakni Rp 2.079.568 yang ternyata di bawah Kabupaten Tuban dan Lamongan.
"Itu karena Tuban, Lamongan dan Bojonegoro berbeda mengenai rata-rata konsumsi perkapita. Juga, karena banyaknya anggota rumah tangga yang mempengaruhi jumlah angka UMK," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker Bojonegoro Slamet.
Dia mengatakan, penetapan besaran UMK ini juga berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan atau berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni mengacu pada data dari badan pusat statistik (BPS).
Karena itu, lanjut dia, UMK Bojonegoro secara angka berbeda atau di bawah kabupaten tetangga. Yakni Kabupaten Tuban sebesar Rp 2.539.224 kemudian disusul Lamongan dengan angka Rp 2.501.977.
"Bojonegoro sendiri berada di urutan 19 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yakni sebesar Rp Rp 2.079.568 atau naik sebesar Rp 12.700 atau 0,6 persen," katanya, Rabu (1/12/2021).
Dia menambahkan, penetapan UMK itu berdasarkan surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021 itu ditetapkan UMK 38 daerah di Jawa Timur yang berlaku 2022.(jk)
BERITA TERKAIT
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati