Investasi Non Migas Triwulan III 2022 Bojonegoro Belum Capai Target

user
Sasongko 17 Desember 2022, 16:00 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Investasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi. Terlebih pasca pandemi, investasi dapat dipandang menjadi akar dari segala upaya pemulihan ekonomi.

Namun nyatanya, investasi non minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada triwulan (TW) III tahun 2022 belum mencapai target. Rata-rata realisasi tiap triwulan tercapai hanya sebesar Rp1 triliun.

Analis Kebijakan Madya/ Koordinator Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Pengamanan Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Mudlofir mengungkapan, bahwa target investasi Bojonegoro 2022 sebesar Rp9 triliun.

Rinciannya, target investasi tanpa migas sebesar Rp7 triliun. Sedangkan target investasi migas sebesar Rp2 triliun. Totalnya Rp9 triliun. Dari target ini, realisasi di TW III atau per September 2022 baru mencapai Rp3.152.587.472,151.

"Realisasinya masih belum sampai Rp4 triliun," kata Mudlofir kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (17/12/2022).

Dijelaskan, bahwa realisasi target investasi sebetulnya tidak menjadi satu-satunya tugas PTSP. Investasi hanya irisan saja dari PTSP, yang mana fungsinya lebih pokok pada penanaman modal. Sementara penanaman modal dipengaruhi oleh banyak faktor. Seperti politik, sosial, keamanan dan sebagainya.

Sehingga salah satu cara mencapai target investasi itu, lanjut Mudlofir, adalah melalui koordinasi lintas sektoral, lintas stake holder dengan pelaku usaha. Tidak bisa PTSP berdiri sendiri dalam realisasi investasi tanpa didukung koordinasi para pemangku kepentingan.

Selain itu PTSP tugas pokok dan fungsinya juga pada pengembangan iklim investasi dan promosi investasi. Salah satu contoh upaya berkenaan pencapaian target yakni memberikan berbagai layanan kemudahan.

Yaitu kemudahan dalam bentuk perijinan, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, serta memberikan insentif kepada para pengusaha.

Disebutkan, pemberian insentif ini misalnya, berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah. Dan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah.

"Upaya kami memang melakukan promosi bahwa banyak potensi dan peluang di Bojonegoro. Karena potensi di Bojonegoro tidak ada artinya apa apa kalau peluang investasi tidak tumbuh," tandasnya.(fin)

Kredit

Bagikan