Soal Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan, DPRD Menilai Perlu Dibentuk BULD

Gedung DPRD Bojonegoro
SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Usulan dana abadi untuk pendidikan berkelanjutan mencapai Rp 3 triliun dalam tiga tahun. Kalangan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur menilai untuk mengelola anggaran tersebut diperlukan badan layanan umum daerah (BULD). Namun, Pemkab Bojonegoro menilai BULD dibentuk jika nominal anggaran mencapai Rp 4 triliun.
Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PAN Nurani Rakyat Indoneseia Sejahtera (FPAN NRIS) Lasuri, mengatakan usulan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan ini merupakan lompatan besar untuk keberlangsungan pendidikan di Bojonegoro kedepan. Namun, karena nominalnya cukup besar perlu membentuk BULD untuk memisahkan dana abadi tersebut.
"Karena uang yang didepositokan dalam bentuk dana abadi ini berbeda dan harus dipisahkan dengan rekening keuangan daerah," kata Lasuri.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Sigit Kushariyanto mengatakan karena dana abadi cukup besar mencapai Rp 3 triliun selama tiga tahun maka aturannya harus dipisahkan dengan rekening keuangan daerah.
"Kami berpikir bahwa perlunya suatu lembaga khusus yang mengelola. Apakah itu nanti mungkin badan usaha lain atau apapun bentuknya," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro itu saat menanggapi usulan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan dari Bupati Bojonegoro Rabu lalu.
Akan tetapi, lembaga pengelola dana abadi harus dipayungi hukum dan mereka bertanggung jawab secara terpisah terhadap penggunaan keuangan ini. Dia mengatakan, penempatan dana abadi juga harus di bank negara yakni Bank Jatim.
Sementara, menanggapi hal itu Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengatakan, BULD dibentuk jika nominal anggaran yang ditempatkan dana abadi melebihi Rp 3 triliun.
"Saya setuju jika ada kesempatan membentuk badan layanan umum. Tetapi, ada batas minimum misalnya akumulasi mencapai Rp 5 triliun perlu dibentuk BULD," katanya.
Dia mengatakan, usulan dana abadi untuk pendidikan berkelanjutan mencapai Rp 3 triliun. Jika kedepannya tidak terserap di tahun berjalan bisa disetorkan menjadi pokok dana abadi bisa bertambah Rp 3,5 triliun atau Rp 4 triliun.
"Jika melebihi batas minimum perlu dibentuk BULD," katanya saat menanggapi perwakilan DPRD Bojonegoro.(jk)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri