Harga Gas Bumi Tertentu Ditetapkan Maksimal US$6 per MMBTU

Lapangan Gas JTB
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Jakarta - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum telah ditetapkan. Aturan ini mengatur harga maksimal gas bumi US$6 per MMBTU, harga gas bumi untuk 7 sektor industri dan kelistrikan, serta penetapan harga gas bumi tidak mengurangi penerimaan KKKS migas.
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto menyampaikan kebijakan ini untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, salah satunya adalah penetapan harga gas bumi untuk industri yang menjadi salah satu insentif yang tercantum dalam Paket Kebijakan Jilid III.
Dengan aturan ini lanjut Anggori bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui pemanfaatan, serta menjamin efisiensi dan efektifitas pengaliran gas bumi.
"Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya mendorong pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik," kata Dwi Anggoro yang biasa dipanggil Ismu saat Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 di Hotel Horison, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional melalui pemanfaatan gas bumi merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, perlu ditetapkan Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.
Dikatakan, pedoman ini terdiri atas tiga bagian yaitu. Pemrosesan penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum, pelaporan dan rekonsiliasi volume dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum, dan evaluasi implementasi harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
"Kami harapkan pedoman tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, serta diharapkan dukungan stakeholders dalam pelaksanaannya," tegas Ismu.
Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Rizal Fajar Muttaqin menambahkan, landasan hukum kebijakan harga gas bumi tertentu di antaranya adalah Perpres Nomor 40 Tahun 2016 yang selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 di mana harga maksimal gas bumi US$6 per MMBTU, harga gas bumi untuk 7 sektor industri dan kelistrikan, serta penetapan harga gas bumi tidak mengurangi penerimaan KKKS migas.
"Kebijakan ini diperlukan untuk memitigasi isu-isu seperti pembagian tugas dan alur proses penetapan HGBT, perlunya ketentuan dalam rekonsiliasi volume dan harga, serta evaluasi implementasi HGBT," pungkasnya.(suko)
BERITA TERKAIT
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati