Dinsos Verifikasi Data Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

user
samian 07 Juli 2022, 20:48 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sedang melakukan verifikasi faktual terkait data calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT-DBHCT).

Kepala Dinsos Bojonegoro, M. Arwan menuturkan, bahwa dari data yang masuk ke pihaknya, ada sebanyak 8.760 pekerja perusahaan rokok yang ada di Bojonegoro. Dari jumlah tersebut 26 diantaranya menjabat sebagai manajer. Sehingga terhitung tinggal 8.734 buruh yang diverifikasi.

"Pertama yang kami verifikasi adalah perusahaan rokok. Apakah perusahaan terdata ini masih ada atau tidak. Karena ternyata ada perusahaan yang sudah tutup," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (07/07/2022).

Selain itu, juga diverifikasi ke pemerintah desa. Untuk memastikan bahwa buruh pabrik yang terdata tersebut benar-benar merupakan warga Bojonegoro, diperlukan validasi. Kegiatan tersebut sudah berjalan sekira satu Minggu.

"Prosentasenya mungkin sekira 35 persen ya," ujar mantan Camat Baureno ini.

Disebutkan, anggaran yang tersedia untuk diterimakan kepada penerima manfaat DBHCT total sebesar Rp2.304.000.000. Dari anggaran itu, kalau diterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), akan mencapai 2.880 jiwa.

Dari anggaran tersebut, masing-masing dialokasikan sebesar Rp200 ribu dikalikan empat bulan. Sehingga KPM bakal menerima Rp800 ribu. Sampai pada tataran 2.880 KPM, penghasilan tertinggi yang bisa masuk adalah sebesar Rp2,4 juta.

"Diketahui dari data 8.760 pekerja yang tengah proses verifikasi, gaji terendah buruh sebesar Rp625 ribu. Sedangkan dari 2.880 KPM yang kami verifikasi, tentu kami juga ada cadangan. Jadi misalkan ada data yang tidak valid, maka tentu kami gantikan," ucapnya.

Arwan mengaku, membutuhkan waktu dalam proses verifikasi dan validasi data KPM. Yakni masih membutuhkan waktu setidaknya tiga minggu kedepan guna menyelesaikan kegiatan verifikasi faktual.

"Baru kalau sudah valid, nanti ditetapkan sebagai KPM melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. SK itu nantinya dikirim ke Bank Jatim untuk dibuatkan virtual account. Bank Jatim yang kemudian mengundang KPM untuk pengambilannya," imbuhnya.

Dinsos Verifikasi Data Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengatakan, bahwa ini merupakan kesempatan pertama bagi para buruh rokok bisa mendapatan BLT DBHCT. Setelah dua tahun berturut-turut belum mendapatkan sama sekali.

"Meskipun di APBD induk, baru 2.880 buruh yang mendapat alokasi BLT DBHCT. Yang terpenting, sinkronisasi data bahwa mereka betul-betul bekerja di pabrik rokok. Sehingga tepat sasaran. Serta kedepannya juga lebih banyak buruh pabrik rokok yang menerima manfaat bantuan sosial ini," tandasnya.(fin)

Kredit

Bagikan