Dinsos Verifikasi Data Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

IMG_20220707_191223
SuaraBanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sedang melakukan verifikasi faktual terkait data calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT-DBHCT).
Kepala Dinsos Bojonegoro, M. Arwan menuturkan, bahwa dari data yang masuk ke pihaknya, ada sebanyak 8.760 pekerja perusahaan rokok yang ada di Bojonegoro. Dari jumlah tersebut 26 diantaranya menjabat sebagai manajer. Sehingga terhitung tinggal 8.734 buruh yang diverifikasi.
"Pertama yang kami verifikasi adalah perusahaan rokok. Apakah perusahaan terdata ini masih ada atau tidak. Karena ternyata ada perusahaan yang sudah tutup," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (07/07/2022).
Selain itu, juga diverifikasi ke pemerintah desa. Untuk memastikan bahwa buruh pabrik yang terdata tersebut benar-benar merupakan warga Bojonegoro, diperlukan validasi. Kegiatan tersebut sudah berjalan sekira satu Minggu.
"Prosentasenya mungkin sekira 35 persen ya," ujar mantan Camat Baureno ini.
Disebutkan, anggaran yang tersedia untuk diterimakan kepada penerima manfaat DBHCT total sebesar Rp2.304.000.000. Dari anggaran itu, kalau diterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), akan mencapai 2.880 jiwa.
Dari anggaran tersebut, masing-masing dialokasikan sebesar Rp200 ribu dikalikan empat bulan. Sehingga KPM bakal menerima Rp800 ribu. Sampai pada tataran 2.880 KPM, penghasilan tertinggi yang bisa masuk adalah sebesar Rp2,4 juta.
"Diketahui dari data 8.760 pekerja yang tengah proses verifikasi, gaji terendah buruh sebesar Rp625 ribu. Sedangkan dari 2.880 KPM yang kami verifikasi, tentu kami juga ada cadangan. Jadi misalkan ada data yang tidak valid, maka tentu kami gantikan," ucapnya.
Arwan mengaku, membutuhkan waktu dalam proses verifikasi dan validasi data KPM. Yakni masih membutuhkan waktu setidaknya tiga minggu kedepan guna menyelesaikan kegiatan verifikasi faktual.
"Baru kalau sudah valid, nanti ditetapkan sebagai KPM melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. SK itu nantinya dikirim ke Bank Jatim untuk dibuatkan virtual account. Bank Jatim yang kemudian mengundang KPM untuk pengambilannya," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengatakan, bahwa ini merupakan kesempatan pertama bagi para buruh rokok bisa mendapatan BLT DBHCT. Setelah dua tahun berturut-turut belum mendapatkan sama sekali.
"Meskipun di APBD induk, baru 2.880 buruh yang mendapat alokasi BLT DBHCT. Yang terpenting, sinkronisasi data bahwa mereka betul-betul bekerja di pabrik rokok. Sehingga tepat sasaran. Serta kedepannya juga lebih banyak buruh pabrik rokok yang menerima manfaat bantuan sosial ini," tandasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik
Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi
Dianggap Memberatkan, Sanksi di Draft Raperda KTR Perlu Dipertimbangkan