BPH Migas Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemda Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Bbm subsidi

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

“BPH Migas sedang memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah. Saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai Pembina pemerintah daerah,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam pernyataannya di Jakarta.

Erika menjelaskan kedepannya diharapkan dukungan Kemendagri untuk dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan. Juga bantuan untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP oleh Pemerintah Daerah, sosialisasi bersama kepada konsumen pengguna, dan harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan.

“Sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan,” tegasnya saat diterima oleh Wakil Menteri Kemendagri, John Wempi Wetimpo di Jakarta Selasa (5/7/2022).

Baca Juga :   Kalahkan Lugas FC, Perkeja Akan Lawan Gayam FC di Semifinal

Menyambut hal tersebut, Kemendagri menilai perlunya kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran. Perpres 191 tahun 2014 juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

“Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi,” ungkap John Wempi Wetimpo.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *