Gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Dibayarkan Mulai 1 Juli

user
nugroho 30 Juni 2022, 13:58 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Jakarta - Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Gaya ke-13 bagi mereka akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. Total anggaran yang disiapkan mencapai sebesar Rp35,5 triliun untuk 8,76 juta orang.

"Mulai 1 Juli besok gaji ke 13 akan dibayarkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkapnya.

Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.

Menkeu menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Menkeu mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah. Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Menkeu.

Menkeu mengatakan Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022 kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(suko)

Kredit

Bagikan