Aktivitas Tambang Pasir di Bojonegoro Dihentikan Satpol PP

23283

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengerukan tambang pasir darat di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dikeluhkan warga setempat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro menindak tegas dengan menghentikan aktivitas tersebut. Sebab, warga khawatir jika pasir terus dikeruk akan terjadi longsor.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Bojonegoro Beny Subiakto mengatakan, sebelumnya Satpol PP telah memberikan teguran lisan sebanyak dua kali untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Namun, teguran tersebut tidak dihiraukan akhirnya Satpol PP menghentikan paksa dengan memakai berita acara penghentian.

“Penghentian pengerukan tambang pasir darat tersebut karena adanya keluhan dan kekhawatiran warga. Dan dari Satpol PP sudah memberikan teguran sebanyak tiga kali,” katanya, Selasa (7/9/2021).

Warga khawatir akibat aktivitas tambang tersebut akan mengakibatkan longsor karena pengerukan dilakukan sedalam ± 30 meter. Selain itu, kata dia, membuat jalan desa menjadi licin dan karena pasir darat atau tanah yang diangkut truk jatuh di jalan.

Karena itu, Satpol PP menindak tegas menghentikan aktivitas galian tambang di Desa Sumengko yang belum mengantongi izin. Namun, jika penambang ingin tetap melakukan aktivitas pengerukan harus melengkapi izina persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :   Demo Tambang 3 Warga Bojonegoro Jadi Terdakwa, Walhi : Ini Bentuk Pembungkaman

“Sementara untuk aktivitas galian tambang yang sudah mempunyai izin harus mematuhi peraturan,” tambahnya.(jk)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *