Bawaslu Blora Kena Sanksi DKPP

20272

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kabupaten Blora Jawa Tengah, dikenai sanksi Peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/6/2020).

Sesuai hasil keputusan sidang yang dilaksanakan oleh DKPP secara virtual pada Rabu (3/6/2020), atas perkara yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi (KMBPD), terkait dugaan adanya praktik suap dan maladministrasi dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2019.

Kelima orang teradu dari Komisioner Bawaslu Blora yang mendapat sanksi leringatan dari DKPP di antaranya Lulus Marionan, Any Aisyah, Andhyka Fuad Ibrahim, Achmad Rozak, dan Sugie Rusyono. Sementara teradu atas nama M Aminudin Koordinator Sekretariat Bawaslu Blora tidak dijatuhi sanksi, lantaran tidak lagi menjabat. 

“Kami merasa puas dengan keputusan DKPP. Dua point utama aduan kami, yaitu terkait suap dengan Mal-administrasi. Untuk Suap dikatakan kurang bukti, sementara Mal-administrasi diputuskan Bawaslu Blora mendapat sanksi peringatan,” kata Koordinator KMBPD, Seno Margo Utomo kemarin.

Menanggapi sanksi peringatan yang dijatuhkan DKPP, Seno mempertanyakan tidak adanya keputusan yang menggugurkan proses rekrutmen Panwascam.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Siapkan BPNT Daerah 11.265 KK

“Keputusan ini menjadi catatan dan evaluasi rekrutmen Bawaslu kedepan. Ini adalah penegakan demokrasi. Bawaslu dinyakatan salah dalam proses rekrutmen,” tegasnya. 

Menurut dia, pembelajaran yang bisa diambil, Bawaslu bisa salah. 

“Bawaslu bisa dikritik, karena saat ini adalah era keterbukaan,” tandas Seno. 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Blora, Lulus Marionan menyampaikan tetap menghormati putusan DKPP. Pihaknya akan mempelajari dengan seksama serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil ke depan.

Yakni segera menfokuskan ke tugas pengawasan seperti hasil RDP DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP tahapan pemilihan yang sempat tertunda karena Covid-19. Semua akan dilanjutkan mulai tanggal 15 Juni 2020.

“Terima kasih, mohon dukungannya untuk demokrasi yang berkualitas dan bermartabat di Blora,” ucapnya. 

Salinan putusan sidang DKPP nomor 29-PKE-DKPP/III/2020, dari 6 aduan didalilkan melanggar hanya satu yang dinyatakan melanggar. Yakni ada peserta yang di bawah umur lolos administrasi. Yang lain seperti guru, BPD, tidak mengumumkan hasil CAT dan penyelundupan pasal-pasal, tidak memberitahukan perubahan test wawancara, serta menerima suap, dalil pengadu tidak terbukti.(ams)

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Minta Penawaran Proyek di Atas 20% Dievaluasi


» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *