Blora Minim Pengajuan UKL-UPL

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak banyak pihak yang mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora. Mengingat, Blora merupakan kabupaten kecil.

“Tidak ada dampak krusial. Sehingga di Blora hampir jarang pengajuan UKL UPL,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Blora, Istadi Rusmanto, saat berada di Cepu belum lama ini.

Istadi menyampaikan, keberadaan dokumen UKL UPL sendiri, diajukan sebelum dimulainya pekerjaan bangunan. Karena masuk dalam perencanaan awal.

Di jelaskan, dokumen UKL UPL ini diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup. Lalu pada Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Kalaupun ada pelanggaran, kami sifatnya hanya membina. Kewenangannya pun pada Penyidik PNS (PPNS),” ungkapnya.

Karena regulasinya seperti itu, lanjut dia, pihaknya hanya bisa melakukan monitoring. Mengingat, tidak adanya PPNS dilingkungan DLH Blora.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak semua bangunan harus melakukan UKL UPL. “Kalau bangunan gedung multi sektoral, contohnya gedung serba guna maupun kantor kecamatan, hanya SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan),” ujarnya.

Baca Juga :   500 Linmas Dilatih Tanggap Bencana Hadapi Pilkades Serentak Bojonegoro

Adapun bangunan yang wajib UKL UPL, menurut dia, bangunan yang memiliki luasan 5.000 m2 (meter persegi) atau dibawah 10.000 m2.

“Di bawah 5.000 m2 cukup SPPL. Sementara 10.000 m2 keatas, wajib Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan,” tandasnya.

Apabila  ada perubahan, lanjut dia, harus dilakukan revisi UKP UPL. “Misal pengembangan atau penambahan fasilitas, harus diketahui dulu bagaimana lingkungan sekitar,” tadasnya.(ams)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *