SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, jika proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Bojonegoro tidak ada yang ditunda.
“Tidak ada yang dipending atau ditunda pencairannya, semua tetap diproses,” tegas Kepala Dinas PMD, Machmuddin, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (7/4/2020).
Pihaknya menyatakan, dari todal 419 desa di 28 Kecamatan, sebanyak 40 desa sudah cair ADDnya, 80 proposal selesai verifikasi dan besok diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Baru hari ini yang masuk di kantor ada 38 proposal dan sedang proses verifikasi,” tandasya.
Ditegaskan, jika untuk pencairan ADD, semua Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melaporkan Objek Pajak yang belum terpungut kepada Badan Pendapatan (Bapenda). Nantinya, Bapenda akan memberikan rekomendasinya kepada Pemdes atas pembayaran pajak tersebut sebagai dasar pencairan.
“Prinsipnya, kalau desa telah melaksanakan tugasnya berarti clear, tidak ada masalah. Sehingga, perlu melaporkan ke Bapenda,” jelas mantan Camat Ngasem ini.
Syarat penyetoran PBB P2 tersebut, sudah sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Bab VII Persyaratan Pengajuan Pasal 15 Point 1 (a).
Didalam Pasal tersebut, menyebutkan jika persyaratan pengajuan permohonan penyakuran ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi salah satunya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan atau tahun berkenaan.
Terpisah, Ketua LBH AKAR, Anam Warsito, menilai jika tidak dicairkanya ADD bagi desa yang belum lunas PBB P2 adalah pelanggaran terhadap Undang-undang Desa.
“ADD adalah hak desa,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Anam, tidak boleh ada penundaan pencairan dengan alasan belum lunas PBB P2 karena Pemerintah Desa memang bukan pemungut PBB P2 atau tidak ada ketentuan perundangan yang mengatur bahwa pemerintah desa melakukan pemungutan PBB P2.
“Yang selama ini ada adalah sikap suka rela dari pemerintah desa yg membantu peroses pemungutan PBB P2,” lanjutnya.
Jika ADD ditunda pencairanya bisa menggu pelayanan kepada masyarakat karana oprasional pemerintah desa menggunakan dana dari ADD sebesar 30% dari total yg diterima.
“Penghasilan tetap Kades dan petangkat desa juga bersumber dari ADD,” lajutnya.
Sementara dalam perda dan perbub juga tdk ada klausul yang mensyaratkan untuk bisa dicairkan ADD harus lunas PBB P2.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD pun tidak mensyaratkan harus lunas PBB P2.
Apalagi, Bupati Anna Mu’awanah telah meluncurkan surat edaran yang salah satu poinnya seluruh Kades di Bojonegoro untuk membentuk gugus tugas pencegahan Virus Corona menggunakan ADD.
“Jika ADD tidak segera cair maka gugus tugas yang dibentuk oleh tiap-tiap desa terancam tidak bisa bergerak karena tidak ada suport anggaran,” pungkasnya.(rien)