SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, akan memanggil Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mengkonfirmasikan hasil kunjungannya ke SKK Migas di Jakarta pada Jumat (7/2/2020) lalu.
Hasil kunjungan yang dimaksud terkait skema baru pembagian program pengembangan masyarakat (PPM) kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas yang diterapkan Pemkab Bojonegoro mulai tahun 2020 ini.
“Di sana kami sempat tanyakan apakah di tempat lain juga sama seperti di Bojonegoro,” kata Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Affan, Minggu (9/2/2020).Â
Affan, panggilan akrabnya, mengungkapkan dari kunjungan tersebut banyak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan PPM dengan mekanisme baru yakni 60 persen untuk desa terdampak, dan 40 persen untuk di luar ring 1.
“Terkuak, ada beberapa program yang diajukan pemkab membuat tidak nyaman kontraktor Kontrak Kerjasama atau K3S yang ada di Bojonegoro,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menanyakan mekanisme pembagian PPM yang diterapkan Bappeda kepada K3S seperti ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina Ep Cepu (PEPC) maupun Pertamina EP Asset 4.
“Kita klarifikasi sama-sama lah ya, karena seharusnya PPM dari K3S sekarang ini sudah dilaksanakan. Tapi karena harus melalui persetujuan Bappeda jadi terpaksa menunggu dulu, belum bisa direalisasikan,” tandas Affan. Â
Sebelumnya Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Anwar Murtadlo, menyampaikan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi diterapakannya skema baru pembagian program PPM atau tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Yaknk untuk pemerataan pembangunan, dan menghindari tumpang tindih antara program CSR, desa dengan Pemkab.
“Apalagi desa-desa ring 1 sebagai desa penghasil migas telah mendapatkan alokasi dana desanya sangat besar,” tegasnya.(rien)
Â