Dugaan Pencucian Uang PI Blok Cepu Masuki Tahap Penyidikan Polda Jatim

20666

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro,  Jawa Timur. Saat ini kasus tersebut memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimus Polda Jatim.

Peningkatan status ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

“Ya benar. Sudah sidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/8/2020).

Ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yakni pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ada 11 saksi yang sudah kita periksa,” tegas lulusan Akpol 1995 yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jabar itu. 

SY diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), yang merupakan BUMD Bojonegoro pengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. 

Baca Juga :   Diunjukrasa Mahasiswa DPRD Lengang

Tupoksi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Namun sebagian setoran tersebut kisaran akhir tahun 2019 oleh SY dipindahkan giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta. 

Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkuo Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.   

Namun demikan, Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum. Itu kewenangan penyidik,” pungkas Trunoyudo. 

Data suarabanyuurip.com, SY mulai menjabat Plt Dirut ADS sejak 5 November 2018, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) di Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. SY menggantikan Dirut PT ADS Ganesa Aksari yang habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2018. Saat itu SY menjabat Asisten II Pemkab. 

Baca Juga :   Nikah di KUA Gratis

Sementara itu SY belum memberikan tanggapan atas kasus yang membelitnya. Dua kali pesan WhatsApp (WA) maupun panggilan telepon pada pukul 13:16 Wib dan 14:32 Wib tidak dibalas dan diangkat hingga berita ini diterbitkan. Maskipun dari pesan WA terlihat sudah dibaca.(suko)








» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *