SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk dalam Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.Â
“Kita tinggal menunggu draft Raperdanya dari eksekutif saja,” kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Selasa (28/1/2020).Â
Politisi Partai Demokrat ini, meluruskan statemen dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang sebelumnya menyampaikan jika Raperda RTRW belum masuk Prolegda tahun ini.Â
“Karena Perda ini merupakan inisiatif dari eksekutif, ya otomatis kita menunggu. Setelah menerima draftnya, langsung diproses untuk disahkan,” ungkapnya.Â
Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU) pengembangan Lapangan Sukowati Pad C antara Pertamina EP dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Jumat (24/1/2020) lalu di Yogyakarta, Sukur mengaku sangat mendukung. Â
“Sambil proses oleh Pertamina EPnya, kita support regulasinya. Jadi, DPRD mendorong supaya eksekutif segera menyerahkan draftnya,” tukasnya.
Dijelaskan, dalam Perda RTRW nantinya, akan menentukan mana saja di wilayah Bojonegoro yang masuk kawasan industri. Termasuk, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, yang akan digunakan sebagai tapak sumur untuk melakukan pengeboran dengan tekhnik miring.Â
“Di dalam Perda nanti akan diatur, kawasan migas ini seperti apa dan bagaimana. Kondisi tanah dan sekitar migas, serta aturan-aturan lainnya yang mendukung kegiatan industri migas,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang, Nur Sudjito, enggan memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi, mantan Kepala unit layanan pengadaan (ULP) Bojonegoro, itu hanya diam.(rien)