Gugatan PI Blok Cepu Masuk Citizen Lawsuit

20945

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Sidang ketiga perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu antara Agus Susanto Rismanto versus Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, dkk kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri, Selasa (15/9/2020).

Sidang gugatan PI Blok Cepu kembali tidak dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan empat tergugat lainnya hadir yakni Bupati Bojonegoro diwakili Abdul Aziz Bagian Hukum Pemkab; Andi Yaser perwakilan PT Surya Energi Raya (SER); Bagus Satria Bagian Keuangan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS); dan turut tergugat DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto.

“Untuk KPK sudah tiga kali kita lakukan panggilan resmi tidak hadir, maka dianggap tidak menggunakan haknya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi didampingi dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin.

Sidang gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian PI Blok Cepu yang diajukan Gus Ris-sapaan Agus Rismanto-merupakan gugatan citizen lawsuit. Yakni untuk menggugat Pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut diibaratkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :   AKBP Antonius Anang Tri kuswindarto Jabat Kapolres Blora

Kepastian gugatan citizen lawsuit ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi setelah mendapatkan jawaban dari penggugat tentang gugagatan tersebut mewakili warga negara. Sehingga penggugat harus memenuhi syarat-syarat formil yang disyaratkan.

“Citizin citizen lawsuit ini belum diatur dalam ketentuan baik Peraturan Makamah Agung atau Perma maupun UU. Namun ini hasil musyawarah majelis hakim agar sidang berlangsung cepat, efektif dan meringankan biaya,” jelas Salman.

Setelah menyepakati jenis gugatan, sidang dilanjutkan pembacaan legal standing (kedudukan hukum) oleh penggugat, Gus Ris. Ada 29 dasar gugatan dalam posita yang dibacakan. Selaian itu 13 poin dalam petitum.

Dalam sidang ketiga ini, Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004, Anwar Sholeh juga mengajukan intervensi atas gugatan yang diajukan Gus Ris. Ada beberapa dasar intervesi gugatan yang Anwar bacakan dalam sidang.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto yang juga menjadi Hakim Anggota dalam perkarana ini menjelaskan agenda sidang setelah pembacaan gugatan hari ini, sidang akan dilanjutkan tanggapan atau jawabawan gugatan dari tergugat pada 29 September. Kemudian replik atau tanggapan dari penggugat pada 6 Oktober.

Baca Juga :   Satpol PP Data Produk Rokok Ilegal

Setelah itu, duplik atau jawaban tergugat pada 13 Oktober, penyerahan bukti awal atas legal standing sebagai syarat citizen law suit pada 20 Oktober, pemeriksaan bukti awal legal standing (bukan pokok perkara) 27 Oktober, dan penetepan putusan akhir atas syarat formil yang diajukan penggugat pada 3 November.

“Penetapan keputusan ini untuk menentukan apakah syarat-syarat formil yang diajukan penggugat memenuhi syarat atau tidak untuk melanjutkan sidang,” pungkas Isdaryanto ditemui usai sidang.

Menanggapi itu, Gus Ris menegaskan telah memenuhi semua syarat-syarat formil. Mulai dari melayangkan somasi kepada pemerintah kabupaten dan meminta agar perjanjian antara PT ADS dan PT SER dibatalkan.

“Semua sudah saya lakukan saat menjadi Anggota DPRD Bojonegoro. Tapi tidak pernah diindahkan. Karena itu jalur hukum inilah upaya terakhir yang harus saya lakukan,” tandas Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009 – 2014 ini.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *