Hari Tani Nasional 2020, Merdeka Bertani ?

tani

                          Oleh: Kajar Alit Djati

Tanggal 24 September biasa diperingati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Penetapan HTN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 . Tanggal 24 September sendiri bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan.

Tentu, HTN bukan benar-benar milik petani. Maksud saya, hanya segelintir petani yang mengetahui ‘hari raya’ mereka. Alih-alih dijadikan hari libur nasional, Hari Tani mentok ya diperingati lewat gambar-gambar di media sosial yang menggambarkan perjuangan petani.

Kita bisa bandingkan dengan Hari Buruh Sedunia yang diperingati tanggal 1 Mei. Tanggal tersebut kemudian jadi hari libur nasional. Banyak buruh yang turun jalan untuk memperjuangkan hak-haknya. Meski tentu saja tidak bisa disamakan persis antara buruh pabrik dan petani, namun setidaknya dua profesi itu sama-sama berada di level bawah dalam perekonomian nasional. Artinya keduanya harus diperjuangkan kesejahteraannya.

Para petani memang berada di desa. Dan sudah sejak zaman ‘entah kapan’ desa selalu menjai penopang kota. Desa menjadi sapi perah orang-orang kota. Hasil bumi desa dibawa ke kota. Ini realitas, karena di kota lahan pertanian jelas tidak ada.

Kedaulatan Pangan

Serikat Petani Indonesia (SPI) melalui situs resminya mengungkapkan Hari Tani Nasional 2020 ini masih menyisakan banyak masalah. Para petani masih dibelit berbagai persoalan. Salah satu hal utama adalah lambatnya reform agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada periode pertama (bersama Jusuf Kalla) dan dilanjut periode kedua (bersama Ma’ruf Amin).

Baca Juga :   Miliki Tujuh Portal Ore, Terbesar di Pulau Jawa

Lambatnya reforma agraria berdampak pada konflik-konflik agraria dan isu kedaulatan pangan. Itulah isu utama yang didengungkan oleh SPI. “Tidak adanya jaminan bagi petani atas tanah yang dikuasainya, alih fungsi lahan pertanian, sampai dengan konflik-konflik agraria, membuat petani di Indonesia jauh dari kemampuan untuk memproduksi pangan baik untuk keluarganya dan masyarakat luas.” Begitu sikap SPI.

Kedaulatan Pangan sendiri menjadi isu lama yang tak kunjung terwujud. Kedaulatan pangan adalah konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal.  Kedaulatan pangan sangat menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada.

Pemerintah menyiapkan program food estate atau program lumbung pangan nasional. September 2020 ini tiga kabupaten sudah siap ditanami, yakni Kapuas dan Pulang Pisau di Kalteng, serta Humbang Hasundutan di Sumut. Beberapa lahan di provinsi lain segera menyusul setelah tiga kabupaten tersebut ditanami padi.

Program food estate di atas kertas memang cukup menjanjikan. Namun di lapangan apakah nanti akan bisa sebagus itu? Bukankah pertanian di jawa juga mempunyai potensi besar namun pemerintah seperti melepas petani untuk berjuang sendiri. Apakah food estate akan terbebas dari masalah-masalah yang selama ini diderita petani? Kita perlu lihat nanti.

Baca Juga :   Mengenal Konsep “Tragedy of Common” dan Pentingnya Peraturan Tata Kelola Air di Kampung

Petani  Kini

Sebagian wilayah Kabupaten Bojonegoro ditanami tembakau. Kini, petani tembakau sedang masuk masa panen. Sayang harga tembakau tak sebagus tahun lalu. Bahkan boleh dibilang harganya rendah. Rata-rata tembakau kering rajangan terjual harga Rp 15 ribu – Rp 20 ribu.

Petani juga sudah siap-siap memasuki masa tanam padi dan menyiapkan pupuk. Pemerintah menyiapkan kartu tani untuk syarat mendapat pupuk bersubsidi. Kartu tani sedianya bisa dipakai pada 21 September lalu. Tapi, rencana tak bisa terwujud karena kartu tani banyak yang belum dicetak. Akhirnya, pemerintah daerah mengembalikan sistem pembelian pupuk secara manual.

Beberapa persoalan pertanian memerlukan perhatian serius. Diantaranya alih teknologi, minimnya petani muda, dan lemahnya politik pertanian yang memihak petani. Terkait politik pertanian, di sinilah diperlukan peran pemerintah dan wakil rakyat untuk memihak petani.

Jika di dunia pendidikan pernah didengungkan Merdeka Belajar, mungkin enggak di dunia pertanian didengungkan Merdeka Bertani. Yakni para petani mempunyai kemerdekaan dalam mengelola tanah, merdeka meningkatkan kesejahteraannya, merdeka mengelola harga hasil pertanian. Karena selama ini, petani masih termarjinalkan.

Selamat Hari Tani Nasional 24 September 2020

Penulis adalah pemerhati sosial budaya. Tinggal di Kabupaten Bojonegoro

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *