Kejari Nyatakan Korupsi Bansos Bojonegoro Selesai

tugas utoto

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Tunggakan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2007 sebesar Rp 6 miliar, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah rampung setelah dilakukannya eksekusi terhadap mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Mohammad Zainuri (61), Senin (28/1/2013) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan, Zainuri ini merupakan terpidana terakhir yang menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI. Terpidana dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Ya otomatis kasus Bansos ini sudah selesai,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Selasa (29/01/2013).

Meskipun begitu,pihak kejaksaan belum melakukan upaya pengembangan, karena masih mempunyai tunggakan kasus korupsi lain yang kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diantaranya kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu.

“Kita fokus dulu untuk menyelesaikan sidang kasus korupsi lain, karena keterbatasan Jaksa,” lanjutnya. 

Baca Juga :   BPBD Hitung Kerugian Kebakaran

Dalam kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso. Mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 itu oleh Majelis Hakim MA divonis hukuman selama 5 tahun penjara, dengan denda senilai Rp 300 juta Subsider 4 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,445 miliar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dikorupsi bansos itu berasal dari pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos bantuan sosial senilai Rp 2 miliar sehingga total Rp 6 miliar. (rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *