Sebelum Migas Pad C Dikembangkan, NJOP Harus Ditetapkan

19551

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, segera melakukan rapat panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyampaikan nilai jual objek pajak (NJOP) harus ditetapkan eksekutif sebelum pengembangan Lapangan Pad C Sukowati oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field dilaksanakan.

“Setelah adanya usulan raperda ini, kami akan menindaklanjuti melalui rapat pansus dan salah satunya penetapan besaran NJOP,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (17/2/2020). 

Menurutnya, raperda tersebut harus dibahas secara detail dalam rapat pansus. Tidak hanya persiapan pembebasan lahan di Lapangan Sukowati Pad C Sukowati, tetapi juga di Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB). Karena sampai saat ini belum ditetapkan NJOPnya. 

“Harus segera dibahas ya, termasuk besarannya yang nanti akan berpengaruh juga pada PBB P2 dan memberikan dampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” lanjutnya. 

Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) itu sepakat jika NJOP wilayah migas dan perkotaan ditingkatkan. 
“Tapi di pedesaan jangan, itu akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya.  

Baca Juga :   Tunggu Kepastian Masuk Kerja di EPC -1

Pengembangan Migas Sukowati Pad C sesuai rencana awal akan dilaksanakan di Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.  Ada seluas 47.500 meter persegi atau 4,7 hektar lahan pertanian milik 21 warga yang akan dibebaskan untuk penyiapan tapak sumur.

    Pengeboran Sumur SKW-I005 akan menyedot minyak di bawah alun-alun dan Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Teknisnya dengan cara melakukan pengeboran miring dari Dusun Karang, sejauh sekitar 1,5 kilometer.

    Pipa akan berada di bawah Sungai Bengawan Solo dengan kedalaman sekitar 30 meter. Pengeboran pipa berada di kedalaman sekitar 10.000 MD atau bawah tanah. 

    Sumur Pad C Sukowati diperkirakan bisa berproduksi 4 ribu hingga 5 ribu barel per hari atau BPH dari sembilan sumur. Dengan usia produksi  7 sampai 8 tahun. 

    Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jumat (24/1/2020) lalu, di Yogyakarta.  

    Ada 2 poin kesepakatan penting yang ditandatangani Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, dan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, yaitu rencana pengeboran Sumur Sukowati (SKW) I005 di Pad C dan pemboran eksplorasi.(rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *