SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, H Budi Irawanto, memberikan penyuluhan hukum dengan tema kewenangan desa berdasarkan hak asal dan kewenangan desa berskala lokal di Aula Pendopo Kecamatan Kasiman, Rabu (02/12/2020).
Hadir dalam kegiatan, Polres Bojonegoro, Kejaksaan, Biro Hukum Pemkab Bojonegoro, Kepala Desa, Kasi Pembangunan dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) se Kecamatan Kasiman.
“Semoga materi yang disajikan, dapat dipahami dengan baik oleh para peserta. Dan untuk peserta, semoga dapat mengikuti penyuluhan dengan tekun dan seksama. Sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan dapat tercapai,” kata Wabup Budi Irawanto.
Wabup mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan aparatur dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan.
Ditambahkan penyuluhan ini dalam rangka mendorong kemajuan desa, dan kegiatan seperti ini merupakan langkah awal maju.
“Kegiatan ini bisa terus ditingkatkan agar pemerintah desa tak ragu ragu dalam menjalankan aturan,” imbuh pria asli kelahiran Bojonegoro.
Selain itu, lanjut Wabup, kegiatan ini untuk mengedukasi, agar anggaran ditingkat desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa.
Pihaknya berharap, untuk Bantuan Keuangan Desa (BKD), semua desa bisa memperoleh bantuan keuangan tersebut dengan tata cara yang ada. Yakni dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan, dana pendamping 10 persen dan pembangunan sebelumnya harus sudah selesai. Jika tata cara itu dilalui maka desa berhak mendapatkan BKD.
“Karena BKD ini untuk membantu kemajuan pembangunan desa, dan semua desa bisa mendapatkan tanpa pilih pilih desa,” tutup Mas Wawan, sapaan akrab Budi Irawanto.(sam)