Masih Proses Perizinan, Klinik Bhina Migas Dikembangkan Jadi RS Tipe D

24798
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora - Klinik Bhina Migas milik Pusat Pengembagangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Kementerian ESDM berubah status menjadi Rumah Sakit (RS) tipe D. Sekarang ini syarat administrasi perizinan operasional rumah sakit tersebut sedang proses dipenuhi.
Gedung RS Tipe D tersebut diresmikan pada Senin (28/3/2022). Peresmian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Menurut Direktur RS Bhina Migas, Niken Andriani, mengaku bahwa pihaknya mulai memproses semua perizinan.
"Sudah di Dinas Kesehatan Kabupaten Blora,” katanya.
Dia menjelaskan, proses perizinan tinggal menunggu jadwal visitasi dari Dinas Kesehatan. Untuk kemudian menjadi sarat turunnya izin operasional. Meski begitu, pelayan kesehatan masih bisa berjalan.
Menurut Niken yang membedakan klinik dengan RS tipe D adalah ruang ICU (Intensive Care Unit) dan jumlah tempat tidurnya (bangsal).
“ICU sudah ada. Dari Klinik utama yang tidak ada rawat inapnya, kemudian menjadi RS dengan fasilitas 56 tempat tidur,” jelasnya.
Tujuan dibukanya RS tipe D ini, kata dia, adalah segmentasi peserta BPJS. Karena dengan RS, pihaknya bisa melayani semua kalangan masyarakat, bukan hanya pegawai migas saja.
“Sampai pasien kelas 3, bisa kita layani,” tandasnya. Dia berharap, dengan hadirnya RS Bhina Migas masyarakt Cepu punya pilihan lain untuk mendapatkan layanan fasilitas kesehatan.
“Kami berharap bisa memberikan pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Tag line kami adalah kesehatan anda adalah awal persaudaraan kita. Jadi masyarakat datang sebagai pasien, meraka pulang sebagai keluarga,” ungkap Niken.
Sementara itu, Sub Koordinator Kepegawaian dan Umum PPSDM Migas Arisona menuturkan bahwa RS Tipe D memang belum mengantongi izin operasional. Namun, sudah mulai melakukan pengajuan.
Acara yang berlangsung hari ini Senin (28/3/2022) merupakan peresmian gedung RS.
“Ya, istilahnya ini soft launching. Atau sekadar peresmia gedung,” ujar Arisona.
Untuk mendapatkan izin operasional, lanjut dia, memang harus ada visitasi dari Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun kabupaten.
“Sebenarnya, kalau tipe D itu hanya butuh tanda tangan dari Bupati Blora saja,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora Edi Widayat, mengaku tidak tahu adanya peresmian tersebut. Dari Pemkab Blora hadir Asisten 1 Sekretaris Derah Blora, Irfan Agustian Iswandaru.
“Saya malah tidak tahu, Mas,” ungkapnya.
Dia membantah jika RS Bhina Migas telah mengajukan izin operasional. Karena belum terdaftar di Sistem Online Single Submission (OSS).
“Dia daftar di OSS aja belum kok, Mas,” kata Edi.
Untuk mendapatkan izin, lanjut Edi, selain visitasi untuk mengecek kelayakan RS, juga harus melengkapi berkas administrasi. Termasuk dokumen UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan). Kalau dokumen tersebut tidak lengkap, ia juga tidak bisa melakuakan visitasi.
“Kelengkapan UKL-UPL belum,” tandasnya.(ams)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura