Tuban 3 Kali Berlakukan Jam Malam

user
teguh 30 September 2020, 19:56 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Tuban - Bupati Tuban, Jawa Timur, H Fathul Huda, memperpanjang lagi berlakunya pembatasan jam malam di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor: 300/5082/414.012/2020 tentang Perpanjangan Penerapan Jam Malam.

Dalam SE yang diteken H Fathul Huda pada tertanggal 30 September 2020 itu, perpanjangan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 15 Oktober 2020 mulai pukul 22.00 WIB. Jam malam kali ini berbeda dengan dua episode sebelumnya yang dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Dalam SE Bupati Tuban terbaru yang diterima Suarabanyuutip.com, Rabu (30/09/2020) malam disebutkan, berdasarkan evaluasi  terhadap penerapan jam malam ternyata kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktifitas yang  tidak perlu di malam hari masih rendah. Selain itu masih terdapat penambahan confirm positif baru.

Berdasarkan hal tersebut, demikian ungkap Bupati Huda dalam surat edarannya, guna mendisiplinkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan tidak perlu di malam hari dalam rangka menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban, maka penerapan jam malam diperpanjang kembali.

Kali pertama jam  malam di daerah dengan 328 desa/kelurahan yang tersebar di 20 wilayah kecamatan itu, pada tanggal 1 hingga 15 September 2020. Setelah dievaluasi hasilnya tak signifikan, maka diperpanjang selama 15 hari lagi hingga tanggal 30 di bulan sama.

Penerapan jam malam pada episode kedua,  ternyata masih banyak warga tak taat pada jam malam, dan protokol kesehatan (Prokes). Akibatnya masih muncul angka positif Covid-19 di Bumi Ranggalawe.

"Penerapan jam malam adalah untuk melindungi masyarakat. Sekaligus sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Bupati Huda di satu kesempatan. (tbu)

Kredit

Bagikan