32 Warga Cepu Terjaring Razia Disiplin Protokol Kesehatan

user
nugroho 17 September 2020, 20:01 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora - Sebanyak 33 warga terjaring razia satuan tugas  (Satgas) penanganan Covid19 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, karena melanggar displin protokol kesehatan. Dari jumlah itu, 11 diantaranya memilih membayar denda Rp100.000 karena merasa malu. Sisanya memilih untuk melakukan kerja sosial.

Razia protokol kesehatan di tempat-tempat strategis dilakukan menyusul telah diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati (Pebub) Blora Nomor 55 tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cepu,  Luluk Kusuma Agung Ariadi mengungkapkan masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatam di wilayah Cepu. Meskipun, sudah sering diberikan sosialiasi dan peringatan.

"Rencananya, kami akan melakukan razia selama 2 minggu penuh. Yang akan dimulai hari Senin pekan depan," ujarnya Kamis (17/9/2020).

Pria yang menjabat Camat Cepu ini menjelaskan ada titik-titik strategis yang masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

"Kami akan langsung memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada," tegas Luluk.

Sementara ini razia baru dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir. Pelanggar tanpa mengenakan masker yang terjaring razia langsung dikenakan sanksi ditempat.

"Kerja sosial muapun denda," tandasnya.

Sanksi kerja sosial yang diberikan berupa menyapu selama 30 menit di tempat yang ditentukan. Setelah menjalankan sangsi, pelanggar diberikan masker untuk dipakai.

"Dari pengakuannya mereka lupa menggunakan masker," ucap Luluk.

Ditambahkan, razia yang dilakukan ini sebagai upaya menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Harapannya masyarakat bisa sadar dan mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.(ams)


Kredit

Bagikan