Penetapan Desa Sukoharjo Jadi Penghasil Migas Masih Tunggu Rapat KKKS

Lapangan Kedung Keris

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Rencana penetapan Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sebagai desa penghasil migas masih belum final. Sebab, hingga kini Pemkab Bojonegoro masih mempersiapkan pendataan di lapangan dan menunggu rapat dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Kabid Perimbangan dan PAD lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi mengatakan, belum ada penetapan Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu sebagai desa penghasil migas Lapangan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu.

“Sebab, saat ini masih melakukan pendataan di lapangan,” katanya, Senin (24/1/2022).

Dia mengatakan, penetapan Desa Sukoharjo juga masih menunggu rapat dengan KKKS karena ada beberapa perubahan. Misalnya, perubahan desa yang sebelumnya ring satu menjadi ring dua terutama di wilayah operasi migas.

“Untuk saat ini belum ada pembahasan untuk penetapan karena menunggu rapat dengan berbagai pihak,” kata Suryadi.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, sesuai regulasi seharusnya Desa Sukoharjo sudah ditetapkan sebagai penghasil migas. Sebab, semenjak 2019 lalu sudah melakukan eksplorasi migas.

Baca Juga :   Sukoharjo Pertanyakan Status Desa Penghasil Migas

Tentu, lanjut dia, dengan segera ditetapkan Desa Sukoharjo sebagai penghasil migas akan ada penambahan jumlah ADD (alokasi dana desa).

“Karena itu, jangan sampai proses eksplorasi migas sudah selesai, namun desa baru ditetapkan. Tentu desa tidak akan dapat apa-apa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Sukoharjo Sulistiyawan menyampaikan telah melayangkan surat kepada Bupati Bojonegoro perihal permohonan sebagai desa penghasil sumur minyak KDK. Surat tersebut bernomor 640/412413.018/2021 tertanggal pada 7 Desember 2021 dan ditembuskan kepada Kepala Bapenda, Bappeda, DPMD, dan Camat Kalitidu.

Sulis, panggilan akrabnya, menjelaskan isi surat permohonan tersebut menindaklanjuti survei yang dilaksanakan tim Badan Pendapatan (Bapenda) Bojonegoro pada awal tahun 2021 terkait keberadaan lokasi sumur minyak KDK yang berada di Desa Sukoharjo sebagai dasar penetapan desa penghasil.

“Selain berkirim surat, saya bersama pak Kepala Desa Leran juga sudah menghadap Pak Ibnu, Kepala Bapenda untuk menanyakan penetapan desa penghasil,” terangnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (11/1/2022) lalu.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Polisi Awasi Penggunaan Dana Desa Penghasil Migas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *