Akuisisi Saham PI Blok Cepu Milik PT SER Diputuskan Akhir Januari

21854
SuaraBanyuurip.com - d suko nugrho
Bojonegoro - Pembelian sebagian saham milik PT Surya Energi Raya (SER) dalam penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) akan diputuskan akhir Januari 2021.
PT SER adalah mitra penyandang dana PT ADS dalam pengelolaan PI Blok Cepu. Dalam kerja sama bisnis ini perusahaan asal Jakarta -PT SER- itu memiliki saham 75%, sedangkan BUMD Bojonegoro 25%.
Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi menyampaikan, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 2019 yang dilaksanakan secara daring, Selasa (12/1/2020) lalu, dari tujuh agenda hanya tiga dibahas. Yakni pengesahan laporan keuangan 2019, penggunaan laba, dan akuntan publik.
"Sedangkan lain-lainnya akan dibahas di rapat umum pada akhir bulan Januari ini," ujarnya saat saat Jengker Bareng Sambung Silaturahmi bersama sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di salah satu restauran di Jalan Untung Suropati, Selasa (12/1/2021) lalu.
Syahril, panggilan akrab Presiden Direktur ADS, menjelaskan ada beberapa hal yang akan dibahas pada rapat umum nanti. Diantaranya rencana kerja, rencana bisnis, dan usulan pemberian wewenang kepada direksi untuk menyewa jasa konsultan keuangan bereputasi internasional.
Konsultan keuangan disewa untuk menghitung berapa nilai saham PT SER yang akan dibeli, dan sekaligus memberikan gambaran perkiraan harga minyak beberapa tahun kedepan. Sehingga bisa memperkirakan apakah harga saham yang akan dibeli tersebut menguntungkan bagi Bojonegoro atau tidak.
"Ini sesuai amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Saham milik BUMD harus lebih besar dari swasta," tegas ahli keuangan yang lama berkecimpung di bursa efek ini.
PT ADS rencananya akan mengakuisisi 26 lembar saham seri B milik PT SER. Saham Seri B ini berfungsi menampung keuntungan PI Blok Cepu sebelum dibagi dengan PT SER dengan persentase 75% : 25%.
"Jika kita membeli 26 lembar saham, maka saham ADS akan menjadi 51% sehingga sudah sesuai dengan amanat PP 54/2017," pungkasnya.
Pembagian saham dalam perjanjian PI Blok Cepu antara PT ADS dan SER sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, pada 2014 silam. Bahkan memunculkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro hingga pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh dua mantan Anggota DPRD karena dinilai merugikan daerah.
Sebelumnya, Konsultan Hukum PT SER, Ilya Sumono menyatakan kliennya siap menjual sahamnya kepada Pemkab Bojonegoro. Dengan catatan, saham yang dibeli bukan hanya 26 lembar, namun seluruhnya.
"Dengan pembagian 75% : 25% sekarang ini saja kita masih rugi. Jadi kalau mau beli ya semuanya," ujarnya saat menghadiri acara di salah satu hotel bintang di Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Ilya kemudian memberberkan, perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER dalam pengelolaan PI Blok Cepu mencakup dua hal. Yakni komposisi kepemilikan saham dan pembagian keuntungan. Untuk komposi kepemilikan saham, menurut Ilya, sebenarnya Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS telah memiliki saham 75% dan sudah meliebihi amanat PP No54/2017 yakni Perseroan Daerah wajib memiliki saham 51% dan 49% swasta.
Besaran saham 75% yang dimiliki PT ADS itu berasal dari jumlah kumulatif saham Seri A dan B. Jumlah saham seri A yang dimiliki pemkab sendiri sebanyak 60 ribu lembar. Sedangkan saham Seri B untuk membagi keuntungan (dividen) dengan komposisi 25% PT ADS dan 75% PT SER. Komposisi saham seri B ini lebih besar karena PT SER yang mendanai semua investasi sebesar USD 120,457 juta.
"Jadi saham Seri A dan B ini harus dibaca satu kesatuan. Jika itu ditotal sudah melebihi apa yang disyaratkan dalam aturan Perseroda 51%," tegas Ilya.(suko)
BERITA TERKAIT
Mulai Ditempati, Gedung DPRD Bojonegoro Senilai Rp 77,8 Miliar Diresmikan
Warga Ngraho Temukan Jenazah Perempuan Tanpa Indentitas Mengapung di Bengawan Solo
Pedagang Pasar Kota Tolak Pendataan Disdagkop UM Bojonegoro
EMCL Raih 4 Penghargaan dari Kemendes PDTT RI
Setelah Bijih Nikel dan Bauksit, Indonesia Akan Larang Ekspor Tembaga Mentah
Pertamina Grup Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
Pertamina Hulu Indonesia Bor 6 Sumur Eksplorasi
Aturan Penerapan Teknologi Migas Ramah Lingkungan Tunggu Persetujuan Presiden
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2