Gugatan Citizen Lawsuit Perjanjian PI Blok Cepu Ditolak

user
nugroho 01 Desember 2020, 22:13 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro - Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, memutuskan menolak gugatan citizen law suit perjanjian kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Majelis hakim menilai legal standing yang diajukan penggugat Agus Susanto Rismanto dan pemohon intervensi Anwar Sholeh tidak memenuhi syarat formil.

Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Selasa (1/12/2020). Ketua Majelis Hakim, Salman Al Farizi bersama dua hakim anggota, Isdariyanto dan Ainun Arifin bergantian membacakan replik putusan legal standing kepada penggugat dan tergugat.

Dari lima tergugat, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir. Sedangkan empat tergugat yang hadir adalah Bupati Bojonegoro selaku tergugat I yang diwakili Bagaian Hukum, PT ADS sebagai Tergugat II, PT SER selaku Tergugat III, dan Ketua DPRD sebagai Turut Tergugat I.

Di antara yang menjadi dasar majelis hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat adalah kurang notifikasi (pemberitahuan) 60 hari sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selain itu dalam gugatan melibatkan swasta, yakni PT Surya Energi Raya (SER).

Agus Susanto Rismanto selaku penggugat mengatakan, dalam proses sidang putusan legal standing ini jika dipelajari masih ada kesempatan untuk mengajukan ke perdata. Persoalan perdata, lanjut dia agar dijadikan alasan untuk renegoisasi agar menghindari kerugian negara.

"Untuk mencegah kerugian negara agar tidak terjadi deviden," kata Gus Ris, saapan akrab Agus Susanto Rismanto, usia sidang, Selasa (1/12/2020).

Namun, pada 8 Oktober 2020 lalu, pemerintah kabupaten (pemkab), PT SER, dan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) telah membagi dividen. Sehingga, dia melihat upaya perdata sudah tidak efektif. Selain itu, tidak adanya iktikad baik untuk melakukan renegoisasi perjanjian. Dengan adanya pertimbangan itu, ketika sudah melakukan pembagian deviden pasti sudah ada kerugian negara.

"Kami akan mempelajari perdata dan mengajukan ke KPK. Kalau dividen dibagi kami akan menjalankan kasus ini ke pidana. Juga kalau dimungkinkan akan melakukan notifikasi," katanya.

"Abuse of power itu pada dasarnya pada wilayah hukum pidana. Cuma dengan perdata kita coba duduk bersama agar tindak pidana itu tidak terjadi. Tapi ya sudahlah mereka show must go on, kita ya show must go on," pungkas Gus Ris.(jk)

Kredit

Bagikan