Akhir 2020, ADS Akan Kembali Bagi Dividen PI Blok Cepu 2019

21249
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), akan kembali membagi dividen (keuntungan) tahun 2019 dari penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, pada akhir tahun 2020. Nilainya diperkirakan sama dengan sebelumnya sebesar USD 8.348.916,77 atau setara Rp.122.937.725.813,25.
Sebelumnya PT ADS juga telah membagi dividen di saham seri B pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018 yang dilaksanakan pada 4 Agustus 2020, sebesar Rp122 milyar lebih. Sedangkan PT Surya Energi Raya (SER) memperoleh dividen sebanyak USD 25.046.750,32 atau setara Rp 364.641.867.511,4. Pembagian keuntunganya sesuai prosentase dalam perjanjian yakni 25% PT ADS dan 75% PT SER.
Pendapatan PT ADS dari dividen tahun 2019 telah masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Bojonegoro pada 8 Oktober 2020.
Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi menyampaikan pembagian dividen PI Blok Cepu akan dilaksanakan pada RUPS 2019. Sekarang ini sedang dilakukan audit keunganan.
"Rencananya akhir tahun ini. Tapi pastinya tanggal berapa kita belum tahu. Masih menunggu kesepakatan para pemilik saham," ujarnya di sela-sela menghadiri sidang gugatan perjanjian PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (3/11/2020).
Menurut Syahril, besaran dividen 2019 yang akan diterima ADS tidak berbeda jauh dari yang diterima sebelumnya sebesar Rp.122.937.725.813,25. Selain itu juga membagi dana tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) 1% dari total keuntungan sebesar USD 334.667.83 atau setara Rp5,5 milir.
"Harapan kita nilainya sama dengan sebelumnya. Karena 2019 belum ada Covid, dan jumlah produksi minyak Banyu Urip tidak berbeda dari sebelumnya," ucap pria yang lama menjadi direktur perusahaan bursa efek itu.
Syahril menjelaskan ada beberapa rencana yang akan diusulkan direksi dalam RUPS 2019. Di antaranya, pembentukan Komite Pengawas CSR, persetujuan pembelian 26 lembar saham seri B milik PT SER dan penunjukan jasa konsultan bereputasi internasional untuk menilai saham yang akan dibeli.
Pembelian 26 lembar saham ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2014. Saham BUMD harus lebih besar dari penyandang dana atau 51%.
"Kami juga akan memperkuat posisi keuangan PT ADS. Sebab kalau dividen dibagi semuanya, lama-lama ADS ini bagiakan sumur yang tidak ada airnya," tutur lulusan S3 Keuangan itu.
Syahril mengaku belum bisa memastikan apakah semua usulan tersebut akan diterima. Karena semua keputusan nantinya berada ditangan para pemilik saham yakni Pemkab Bojonegoro dan PT SER.
"Ibaratnya ADS ini hanya sopir. Semua keputusan ada di tangan para pemegang saham," pungkas pria asli Lombok yang sekarang tinggal di Kota Malang, Jatim itu.
Dikonfirmasi terpisah, penggugat perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menegaskan segera melaporkan adanya kerugian negara dalam perjanjian kerjasama PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT SER kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK). Sebab, dengan sudah dilaksanakan pembagian dividen (keuntungan) pada 8 Oktober 2020 lalu, telah terjadi kerugian negara.
"Yang akan saya laporkan adalah Bupati Bojonegoro sebagai ex officio KPM BUMD, PT. ADS, Sekda, DPRD, dan PT SER," tandas Gus Ris, panggilan akrabnya.(suko)
BERITA TERKAIT
Peringati HLUN, Pertamina Sukowati Periksa Kesehatan Lansia
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik