SKK Migas : Pengelolaan Gas Banyu Urip Tak Ganggu Usia Produksi Blok Cepu

20872

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan pengelolaan gas ikutan dari Lapangan Banyu Urip yang akan dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), tidak mengganggu usia produksi minyak Blok Cepu.

“Secara teknis tidak mengganggu,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Nurwahidi kepada suarabanyuurip.com, Senin (28/9/2020).

Dijelaskan proses pemanfaatan gas Banyu Urip ditangani langsung oleh Divisi Komersial di Jakarta.

“Sedang diproses di Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya, ahli teknik migas asal Bojonegoro, Yuris Krisnanto menyampaikan, berdasarkan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Blok Cepu,   gas flare Lapangan Banyu Urip yang ada harus diinjeksikan kembali untuk memperpanjang usia reservoir.

“Ini bicara soal tekhnis. Kalau Pemkab Bojonegoro secara tekhnis mampu memperpanjang usia reservoir tapi diimbangi dengan pengelolaan gas flarenya, mungkin bisa jadi itu dilakukan,” jelas pendiri Institut ilmu Terapan Tekhnologi (ITTEK) Bojonegoro itu.

Untuk mengelola gas flare Banyu Urip, PT BBS mengajukan pembelian sebanyak 5 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD) kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Dari tujuh perusahaan yang mengajukan pembelian, empat perusahaan dinyatakan memenuhi syarat. Dua diantaranya adalah PT BBS dan Pertamina Gas (Pertagas).

Baca Juga :   BBS Kehilangan 10 juta kubik Gas Setiap Hari

“Akhir Oktober sudah ada penetepan alokasi gasnya. Nanti yang menetapkan Kementerian ESDM,” ujar Direktur Utama PT BBS, Thomas Gunawan.

PT BBS telah menandatangani kerja sama (Memorandum of understanding/MoU) dengan Pertagas untuk membangun fasilitas pengolahan gas bersama dan pemasaran gas dari Lapangan Banyu Urip. Fasilitas pengolahan gas akan dibangun ditanah milik SKK Migas yang berada di sebelah timur gas metering Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Desa Sudu, Kecamatan Gayam.

Gas yang diolah PT BBS untuk memenuhi kebutuhan perumahan, perhotelan, resto, dan rumah sakit, dan sisanya akan dijual untuk kebutuhan industrsi di luar Bojonegoro melalui fasilitas milik Pertagas.

“Sekarang ini kita masih melakukan seleksi calon perusahaan yang akan membangun fasilitas pengolahan gas bersama,” tegas Thomas.

Wacana pengelolaan gas flare Blok Cepu ini pernah muncul di era pemerintahan Bupati Suyoto pada tahun 2011 silam. Bahkan, Pemkab Bojonegoro kala itu telah mengajukan usulan ke Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas/BP Migas (sekarang SKK Migas).

Pengelolaan gas flare Blok Cepu saat itu rencananya dilakukan BUMD PT BBS. Dengan pertimbangan lingkungan dan berpotensi untuk dikelola secara bisnis to bisnis (Be to Be). (suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *