Lampu Hijau Renegosiasi Perjanjian PI Blok Cepu

user
nugroho 13 September 2020, 11:34 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro - Perjanjian kerja sama bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu antara BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) berpeluang diubah. Perubahan yang dimaksud adalah komposisi saham dan pembagian keuntungan 25% PT ADS, dan 75% PT SER.

Menurut M. Kholid Syeirazi, Sekjen PP ISNU dan penulis buku Tata Kelola Migas Merah Putih, perjanjian kerja sama antara PT ADS dan SER merupakan perjanjian bisnis (b to b). Dalam sebuah bisnis renegosiasi perjanjian merupakan hal yang lazim dan sudah banyak dilakukan setelah investasi yang dikeluarkan investor kembali dan memperoleh keuntungan.

"Ini sebenarnya proses b to b yang mestinya tidak sampai ke level politik dan hukum kalau tidak ada luka sebelumnya. Sehingga ditarik kemana-mana," ujar Kholid dalam forum diskusi grup yang dilakasanakan Bojonegoro Institute bertajuk Pengelolaan Participating Interest Bojonegoro - Blok Cepu yang Berintegritas dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Masyarakat Daerah Penghasil Migas di salah satu hotel di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (10/9/2020) lalu.

Munculnya temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014 terhadap perjanjian baru tahun 2009 antara PT ADS dan SER, menurut Kholid, dikarenakan banyak akuntan di BPK yang tidak mengetahui proses bisnis.

Dikatakan, seharusnya pada tahun 2009, Pemkab Bojonegoro komplain dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, yang mengharuskan komposisi sahamnya harus lebih besar. Sebab waktu antara pembentukan ADS dengan munculnya perubahan Perda cukup lama.

"Bisnis migas ini kan panjang. Artinya jika saat itu misalnya komposisi saham itu mau ditingkatkan tidak mungkin tidak ada proses. Padahal kalau itu diproses ndak punya uang itu ADS. Sehingga dilakukan perubahan dari model utang piutang menjadi penyertaan saham," tutur pria yang pernah mengajar di sekolah BPK tentang pemeriksaan bisnis migas.

Pernyataan Kholid memantik reaksi Agus Susanto Rismanto, untuk angkat bicara dalam diskusi tersebut. Mantan Anggota DPRD Bojonegoro, yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas perjanjian bagi hasil PI Blok antara PT ADS dan SER, menyampaikan ada beberapa dasar yang menjadi alasannya menempuh jalur hukum. Karena saat dirinya menjadi anggota DPRD Bojonegoro, telah empat kali melakukan upaya di legislatif dengan eksekutif mulai 2005 sampai 2014. Di antaranya memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro agar dilakukan bidding sebelum menentukan salah satu investor sebagai penyandang dana, hingga membatalkan perjanjian.

Bahkan, pada Pilkada Bojonegoro 2008, Gus Ris, panggilan akrab Agus Susanto Rismanto mengaku membuat kontrak politik dengan mantan Bupati Suyoto untuk melaksanakan tranparansi perjanjian. Namun pada 2009, Bupati Suyoto justru membuat perjanjian baru di bawah tangan yang berisi mengukuhkan PT SER sebagai pemilik saham mayoritas PT ADS.

"Sebenarnya itu tidak apa-apa jika disampaikan secara transparan. Angka 25 : 75 itu dari mana," tegas Gus Ris.

"Jadi yang saya lakukan sekarang ini adalah upaya terakhir. Yakni upaya melakukan gugatan hukum. Saya harapkan melalui proses keperdataan ini ada ruang mediasi, berdialog dan menyeragamkan cara berfikir kita agar semua pihak berfikir bahwa Participating Interest ini berkeadilan sosial dan berketuhanan Yang Maha Esa," ungkapnya.

Oleh karena itu, Gus Ris berharap penafsiran, buruk sangka dan saling komplain atas ketidakadilan perjanjian bagi hasil PI Blok Cepu antara PT ADS dan SER sekarang ini harus segera diakhiri.

"Proses hukum ini tetap akan saya laksanakan agar punya legitimasi. Berapapun yang disepakati nanti oleh masing-masing pihak," tandas pengacara senior di Bojonegoro ini.

Menanggapi itu, Konsultan Hukum PT SER, Ilya Sumono mengatakan jika perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER dalam pengelolaan PI Blok Cepu mencakup dua hal. Yakni komposisi kepemilikan saham dan pembagian keuntungan.

Untuk komposi kepemilikan saham, menurut Ilya, sebenarnya Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS telah memiliki saham 75% dan sudah melibihi syarat PP No54/2017 yang mengamanatkan bawah Perseroan Daerah wajib memiliki saham 51% dan 49 swasta.

Besaran saham 75% yang dimiliki itu berasal dari jumlah kumulatif saham Seri A dan B. Jumlah saham seri A yang dimiliki pemkab sendiri sebanyak 60 ribu lembar.

Sedangkan saham Seri B untuk membagi keuntungan (dividen) dengan komposisi 25% PT ADS dan 75% PT SER. Kata Ilya, komposisi saham ini lebih besar karena yang mendanai semua investasi USD 120,457 juta adalah PT SER.

Sementara saham Seri C yang mayoritas dimiliki sepenuhnya oleh PT SER hanya untuk menampung modal investasi yang dikeluarkan. Sehingga jika setelah saham Seri C ditarik, maka tinggal menyisakan saham Seri A dan B.

"Jadi saham Seri A dan B ini harus dibaca satu kesatuan. Jika itu ditotal sudah melebihi apa yang disyaratkan dalam aturan Perseroda 51%," tegas Ilya.

Ilya mengaku dalam perubahan perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER pada 2009 itu, dirinya sengaja membagi dalam saham Seri A, B dan C. Tujuannya untuk membedakan komposisi kepemilikan saham dengan pembagian keuntungan.

"Sebenarnya, kalau mau dilihat harus ada interprestasi terhadap peraturan Perseroda. 51 persen yang dimaksud itu apa, karena mencakup dua hal yakni voting rate dan pembagian keuntungan," terang Ilya.

"Sementara perjanjian di ADS itu memang unik. Kita bagi dua secara berbeda. Kalau Biasanya, jumlah saham prosesntase itu dua-duanya, ya voting rate dan pembagian keuntungan. Namun cara itu tidak melanggar yang disemengati dalam peraturan perseroda. Sebab dari sisi voting rate sudah terepenuhi bahkan lebih. Sementera pembagian keuntungannya itu adalah komersial," lanjutnya.

Namun demikian, jika Pemkab Bojonegoro menginginkan kedua-duanya mayoritas baik kepemilikan saham maupun pembagian keuntungan, Ilya menegaskan, PT SER siap menjual sahamnya. Tapi dengan dua syarat. Pertama, proses penjualan harus diawasi oleh kantor konsultan keuangan bereputrasi internasional. Kedua, seluruh saham harus diambil Pemkab Bojonegoro karena berkaitan dengan hitung-hitungan komersial.

Sebab dengan prosentase keuntungan 75% bisnis SER di PI Blok Cepu dinilai tidak menguntungkan karena turunya harga minyak. Selain itu dari investasi yang dikeluarkan sebesar USD 120,457 juta diperkirakan hanya kembali sekitar USD 90 juta.

"Kalau Pemkab mau, belilah semua. Sehingga semua uang investasi dan potensi keuntungan langsung kita dapat didepan dengan diskonto. Berapa diskontonya, itulah peran dari advisor-advisor yang akan kita hire," pungkas Ilya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi menyatakan tidak setuju jika Pemkab Bojonegoro harus membeli semua saham PT SER. Alasannya akan memunculkan kesan buruk dunia investasi di Bojonegoro.

"Ini bisa digoreng media. Satu investor lari dari Bojonegoro. Jadi ini akan berdampak buruk bagi orang yang akan berinvestasi di sini," tegas Syahril.

Namun, Syahril sepakat persoalan kepemilikan saham terpenuhi 51% sesuai PP No54/2017 tentang Perseroda bisa segera terselesaikan agar tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu caranya adalah dengan membeli 26 lembar saham PT SER. Sehingga komposisi kepemilikan saham Pemkab (ADS) menjadi 51% dan SER 49%.

Ahli keuangan ini menyatakan akan meminta kuasa dari kedua pemegang saham  untuk menujuk konsultan keuangan internasional ternama untuk menghitung nilai 26 lembar saham PT SER. Penunjukkan konsultan keuangan ini untuk menghindari persoalan hukum.

Setelah harganya ketemu barulah dilakukan negosisiasi. Setelah ada kesepakatan baru dilakukan perubahan perjanjian. Itulah cara terhormat mengharga PT SER dan memuliakan masyarakat," tegas Syahril yang mengaku lulusan S3 Keuangan ini.(suko)

Kredit

Bagikan