Dana Abadi Migas Solusi Pemerintah Manfaatkan Hasil SDA

Dana Abadi Migas Solusi Pemerintah Manfaatkan Hasil SDA
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Didik Sasono Setyadi menyebutkan belum ada satupun Kabupaten/Kota penghasil sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia yang menerapkan sistem dana abadi migas.
"Padahal, beberapa negara penghasil migas terbesar di dunia sudah menggunakan skema dana abadi migas," katanya dalam lokakarya di aula SKK Migas Surabaya, Senin (22/4/2019) lalu.
Dijelaskan, penerapan dana abadi migas ini untuk memastikan adanya dana cadangan atau tabungan (saving) bagi generasi mendatang saat migas dan gas di wilayah tersebut sudah habis. Konsep terssbut menjadi jurus jitu menyelamatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun daerah (APBD).
"Secara garis besar, anggaran kita baik APBN maupun APBD, 70 persen habis untuk belanja pegawai dan 30 persen kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Di Indonesia saat ini terjadi kesenjangan antara produksi dan konsumsi minyak. Konsumsi minyak mencapai 1,4 juta barel per hari (Bph). Sedangkan produksi hanya berkisar 760 Bph. Kondisi ini akan menjadi ancaman jika tetap mengandalkan migas.
"Jangan sampai Indonesia bernasib sama dengan Venezuela. Negara di Amerika Selatan itu bangkrut gara-gara harga minyak anjlok setelah menasionalisasi seluruh sumber migas," tuturnya.
Didik kemudian mencontohkan keberhasilan pengelolaan sumber migas yang dilakukan Uni Emirat Arab (UEA). Negera tersebut sukses bertransisi, karena tidak menjadikan migas sebagai andalan sekalipun produksinya melimpah.
UEA sekarang ini gita mengembangkan sektor-sektor industri nonmigas demi stabilnya pemasukan.
’’Di sana Migas menjadi lokomotif ekonomi untuk menggerakkan sektor lain. Di sinilah dana yang disimpan dari migas bisa dimanfaatkan," tegasnya.
Ditanya tentang Kabupaten Bojonegoro yang gagal membuat konsep dana abadi migas, Didik mengaku belum mengetahui sebab musababnya. Informasi yang diterima sejauh ini masih simpang siur.
"Saya dengar kok, DPRD-nya yang menolak, lalu ada lagi gubernur yang menolak. Tapi harus dikaji dulu, kenapa dana abadi migasnya ditolak," ujarnya.
Pihaknya berpendapat, wacana dana abadi migas bisa diwujudkan lagi asalkan pihak-pihak terkait turut mendukung. Terlebih jika mengetahui manfaat dari pengelolaan uang migas setelah sumber daya minyak dan gasnya telah habis.
"Saya rasa itu perlu dipertimbangkan lagi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Bojonegoto, Sigit Kushariyanto, akan kembali menggulirkan gagasan yang pernah diusulkan mantan Bupati Suyoto untuk menabung dana abadi dari DBH migas. Tujuannya, menyisihkan dan menabung sebagian DBH migas untuk investasi abadi.
Dengan dana abadi migas, lanjut Sigit, maka Bojonegoro punya investasi abadi untuk menjamin keberlanjutan beasiswa seluruh anak Bojonegoro, bahkan sampai jenjang perguruan tinggi.
Sigit mengakui ada persoalan politis sehingga menutup konsep dana abadi migas. Dalilnya tidak ada payung hukum, sehingga terjadi tarik ulur dan gagal menciptakan aturan tentang dana abadi Migas.
“Fraksi Golkar mendukung dana abadi. Untuk ABPD 2019, setelah untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, perlu disisihkan untuk dana abadi ini,” tegasnya.
Perlunya Dana Abadi migas di Bojonegoro, menurut Sigit, harus dipahami jika gagasan tersebut adalah yang pertama di Indonesia. Sehingga tidak mungkin pemerintah pusat membuat regulasi yang tujiannya khusus untuk Bojonegoro.
"Ini yang harus dipahami bersama," tegasnya.
Ditambahkan, dana abadi atau endowment fund/sovereign fund ini sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Kuwait, Russia, Kazakhstan, Norwegia dan beberapa negara lain dengan skala yang jauh lebih besar.(rien)
BERITA TERKAIT
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati