Tiga Alasan Gubernur Jatim Tolak Raperda Dana Abadi Migas

Sally
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Dana Abadi Migas DPRD Bojonegoro, menghentikan pembahasan regulasi yang digagas oleh mantan Bupati Bojonegoro, Suyoto, karena ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Draftnya ditolak Gubernur, ya otomatis pembahasannya tidak dilanjutkan," kata Wakil Ketua Pansus Dana Abadi Migas, Sally Atyasasmi, saat ditemui suarabanyuurp.com di Kantor DPRD Bojonegoro, Senin (16/4/2018).
Sesuai surat keputusan yang diberikan oleh Pemprov Jatim, ada tiga hal alasan Gubernur Soekarwo menolak Raperda yang rencananya akan memanfaatkan dana bagi hasil migas dan Participating Interest Blok Cepu tersebut.
"Ada tiga hal krusial yang membuat raperda ini ditolak," ucapnya.
Tiga hal tersebut yakni pembentukan dan pengelolaan dana abadi migas lebih dari 50 tahun tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Kedua, raperda itu bersifat mengikat atau dibuat untuk tidak boleh dilakukan perubahan. Padahal masing-masing Bupati yang menjabat memiliki kebijakan yang berbeda.
Terakhir, dana abadi migas belum memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur.
"Intinya itu," tegas Politisi asal Partai Gerindra ini.
Dengan diberhentikannya pembahasan Raperda Dana Abadi Migas, diharapkan kedepan, penghasilan dari migas bisa dimaksimalkan lagi untuk sektor-sektor yang selama ini belum terpenuhi.  Seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
"Jadi anggaran bisa dimaksimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C.(rien)
BERITA TERKAIT
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati